Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Susul Kapolri dan Presiden, Pimpinan DPR Bakal Larang Pokemon Go Dimainkan di Kompleks Parlemen

Ketua DPR Ade Komarudin meminta agar masyarakat waspada dengan adanya game Pokemon Go yang tengah beredar saat ini.
Pokemon/youtube
Pokemon/youtube

Kabar24.com, JAKARTA-- Ketua DPR Ade Komarudin meminta agar masyarakat waspada dengan adanya game Pokemon Go yang tengah beredar saat ini.

Menurutnya, hal tersebut tidaklah berguna bagi masyarakat. “Itu mengganggu produktivitas,” ujar Ade di ruang wartawan, Kompleks Parlemen, Rabu (20/7/2016).

Sehubungan dengan munculnya larangan bermain Pokemon Go di Istana Presiden, Ade menuturkan bahwa dirinya akan mengadakan rapim untuk membahas larangan bermain game tersebut di Kompleks Parlemen.

“Saya belum menemukan ada anggota (DPR) yang main itu (Pokemon Go), saya cuma tahu dari media kalau Pak Tantowi coba unduh itu untuk cek seberapa bahayanya game tersebut, saya mau rapatkan dengan pimpinan supaya dilarang, kalau mengganggu produlktifitas larang saja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade mengatakan dirinya tak hanya melarang bermain Pokemon Go di Kompleks Parlemen, melainkan juga akan meminta menkominfo memblokir hal tersebut.

“Semua yang mengganggu pertumbuhan nasional lebih baik dilarang,” tukasnya.

Sementara itu, surat telegram yang beredar Selasa (19/7) kemarin, Kapolri melarang seluruh anggota Polri dan tamu untuk bermain game Pokemon Go di Kompleks Kepolisian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper