Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Jokowi Diminta Segera Tetapkan Pengganti Husni Kamil

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengapresiasi gerak cepat anggota Komisi Pemilihan Umum dalam memilih Plt Ketua KPU untuk menjaga keseimbangan dan kebutuhan kelembagaan KPU.
Presiden Joko Widodo/Antara-Widodo S Jusuf
Presiden Joko Widodo/Antara-Widodo S Jusuf

Kabar24.com, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengapresiasi gerak cepat anggota Komisi Pemilihan Umum dalam memilih Plt Ketua KPU untuk menjaga keseimbangan dan kebutuhan kelembagaan KPU. 

Jabatan tersebut ditinggalkan oleh almarhum Husni Kamil Manik yang meninggal dunia pada 7 Juli lalu. Husni sejatinya memangku jabatan tersebut bersama 6 komisioner lainnya hingga April 2017 mendatang. 

KPU dengan enam komisioner sudah melaksanakan rapat pleno untuk memilih pelaksana tugas (Plt) ketua KPU pada 12 Juli 2016 yang lalu. 

Pada rapat pleno tersebut, terpilih Hadar Nafis Gumay secara musyawarah mufakat sebagai pelaksana tugas ketua KPU. Untuk ketua defenitif, akan dilaksanakan pemilihan pada Senin pekan depan, 18 Juli 2016.

Titi Anggraini Direktur Eksekutif Perludem mendorong agar KPU segera menetapkan Plt. Ketua KPU Hadar Nafis Gumay menjadi ketua yang definitif. 

"Selain anggota KPU paling senior di antara anggota lainnya, Hadar Nafis Gumay memiliki integritas dan sangat akuratif sebagai simbol dan corong bagi KPU," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/7/2016). 

Selain itu, pihaknya juga mendorong agar Presiden Joko Widodo segera menetapkan komisioner pengganti antar waktu yang akan melanjutkan sisa masa jabatan yang ditinggalkan Husni sampai April 2017.

"Hal ini mengingat tanggung jawab dan beban kerja KPU yang akan semakin berat, khususnya tahapan Pilkada 2017 yang sudah mulai berjalan," katanya. 

KPU sudah bersurat ke presiden untuk menetapkan dan melantik pengganti antar waktu Husni. Jika merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pengganti Husni adalah calon anggota KPU yang pada proses seleksi dan fit and proper test di DPR pada 2012 yang lalu memperoleh suara di peringkat ke-8.

Jika membuka catatan dan dokumen tersebut, maka yang akan menggantikan alm. Husni adalah Hasyim Asyari, pengajar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang juga pernah menjadi anggota KPU Provinsi Jawa Tengah periode 2003-2008.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper