Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendikbud Hapus MOS di Sekolah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghapus masa orientasi siswa (MOS) dan sekolah tidak diperkenankan memungut iuran liar untuk murid baru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan melakukan sidak kegiatan MOPDB (Masa Orientasi Peserta Didik Baru)/Antara-Widodo S. Jusuf
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan melakukan sidak kegiatan MOPDB (Masa Orientasi Peserta Didik Baru)/Antara-Widodo S. Jusuf

Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghapus masa orientasi siswa (MOS) dan sekolah tidak diperkenankan memungut iuran liar untuk murid baru.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menuturkan untuk mewujudkan dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara khususnya kepada para siswa seluruh Indonesia, Kemdikbud menghapus masa orientasi siswa (MOS) yang sering diwarnai perpeloncoan dengan berbagai variasi bentuknya.

Sebagai gantinya, dikeluarkan regulasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 tahun 2016 mengenai Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) yang melibatkan guru dan siswa tanpa ada kegiatan menghukum dengan dalih apa pun.

Selain kasus perpeloncoan yang menjadi beban para orang tua dan siswa baru, pungutan liar juga sering kali terjadi selama penerimaan murid baru. Oleh karena itu, Mendikbud menegaskan tak boleh ada lagi hal tersebut. Sekolah tidak diperbolehkan memungut iuran di luar ketentuan sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012, tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah.

“Kami harapkan partisipasi masyarakat untuk mengawal pelaksanaan hari pertama sekolah, termasuk melaporkan pungutan sekolah yang memberatkan melalu laman laporpungli.kemdikbud.go.id,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/7/2016).

Segala kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk buku pelajaran dipastikan telah dipenuhi oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan Kemdikbud agar Hari Pertama Sekolah bisa terlaksana dengan baik. Pemerintah juga menjamin setiap anak bisa bersekolah dengan memfasilitasi para siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah tersalurkan sekitar 17,9 juta kartu, dan sejauh ini sudah terdistribusi sekitar 98,5 persen.

“Mari kita para orang tua luangkan waktu untuk buah hati kita untuk mengantarkan mereka ke sekolah di hari pertama mereka masuk sekolah di tahun pelajaran baru,” katanya.

Tahun ajaran baru 2016/2017 segera dimulai. Hari pertama sekolah sendiri dimulai pada 18 Juli 2016, tapi ada beberapa daerah yang memulainya pada 11 Juli 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper