Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Bahas Pengganti Husni Kamil Usai Reses

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengungkapkan tidak perlu ada penambahan komisioner sebagai pengganti almarhum Husni Kamil Manik yang meninggal pada Kamis (7/7/2016).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2017 Husni Kamil Manik pada serah terima jabatan di gedung KPU, Jakarta, Jumat (20/4/2012). Husni Kamil Manik meninggal dunia pada Kamis (7/7/2016) sekira pukul 21.07 WIB di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta dikarenakan sakit./Antara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2017 Husni Kamil Manik pada serah terima jabatan di gedung KPU, Jakarta, Jumat (20/4/2012). Husni Kamil Manik meninggal dunia pada Kamis (7/7/2016) sekira pukul 21.07 WIB di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta dikarenakan sakit./Antara

Kabar24.com,JAKARTA -  Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengungkapkan, tidak perlu ada penambahan komisioner sebagai pengganti almarhum Husni Kamil Manik yang meninggal pada Kamis (7/7/2016).

"Masa jabatan Pak Husni dan komisioner lainnya tersisa delapan bulan. Sebab pada Agustus mendatang sudah dimulai seleksi komisioner KPU yang baru. Kalau hanya kosong satu, menurut saya tidak perlu ada pergantian," tutur Rambe ketika dihubungi, Senin (11/7/2016).

Politisi Partai Golkar itu menganggap, untuk pengganti posisi Ketua KPU sebaiknya diserahkan kepada internal KPU, sehingga enam komisioner yang ada dapat menunjuk salah satu sebagai pelaksana tugas hingga mereka demisioner.

"Mekanismenya lebih baik seperti itu serahkan kepada komisioner yang lain dibicarakan lebih lanjut, siapa yang diberikan kewenangan menandatangani surat-surat," imbuhnya.

Rambe menuturkan, akan membahasnya dalam rapat konsultasi antara DPR, pemerintah dan KPU pada masa sidang mendatang.

"Pada saat rapat konsultasi nanti kita akan bahas, sekaligus membahas peraturan KPU untuk pemilihan kepala daerah 2017," tukas dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari F- PKS Almuzzammil Yusuf mengatakan, salah satu masukan yang diterima adalah pengganti Husni diisi berdasarkan urutan pada saat tes uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPU periode 2012-2017.

"Untuk kepastian, akan dibahas dalam rapat internal komisi II untuk mengkaji aturan yang ada," terang Almuzzammil.

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Jimly Asshiddiqie mengatakan, bahwa penggantinya akan diambil dari salah satu dari tujuh calon anggota KPU yang tidak lolos dalam fit and proper test di DPR.

Pada saat uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPU 2012-2017 terdapat 14 nama yang diajukan presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke DPR dan tujuh komisioner dinyatakan lolos.

Mereka adalah Sigit pamungkas dengan hasil voting 45 suara, Ida Budiati 45 suara , Arief Budiman (43 suara), Husni Kamil Malik (39 suara), Ferry Kurnia (35 suara), Hadar Nafis gumay (34 suara), dan Juri Ardiantoro (34 suara) .

Adapun tujuh kandidat lainnya, yakni Hasyim Asyari (32 suara), Ari Darmastuti (31 suara) Enny Urbaningsih (23 suara) Muhammad najib (3 suara), Zainal Abidin (1 suara) Moh Adhy Syahputra Aman (1 suara) dan Evie Aridne Shinta Dewi (tidak mendapat suara), tidak lolos. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper