Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tax Amnesty Bukan Ampunan untuk Koruptor

Presiden Joko Widodo menegaskan dengan disahkannya Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak lantas bukan berarti ampunan bagi koruptor dan pelaku tindak pidana pencucian uang.
Presiden RI Joko Widodo/Setpres-Krishadiyanto
Presiden RI Joko Widodo/Setpres-Krishadiyanto

Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan dengan disahkannya Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak lantas bukan berarti ampunan bagi koruptor dan pelaku tindak pidana pencucian uang.

Presiden mengatakan memang pengampunan pajak atau tax amnesty merupakan langkah besar dan upaya terobosan untuk menyelesaikan persoalan perpajakan.

Tax amnesty, lanjutnya, memiliki tujuan jelas yakni pemerintah menginginkan agar pengampunan pajak bermanfaat nyata bagi kepentingan rakyat dan bukan untuk kepentingan perusahaan atau orang perorangan, atau kelompok.

"Saya juga ingin menegaskan, tax amnesty ini bukan upaya pengampunan bagi koruptor atau pemutihan terhadap aksi pencucian uang. Tidak. Tapi yang kita inginkan adalah, yang kita sasar para pengusaha yg menempatkan hartanya di luar negeri, khususnya di negara tax haven," katanya saat membuka Pencanangan Program Pengampunan Pajak, di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (1/7/2016).

Presiden juga ingin mengajak pelaku usaha agar membawa dana yang diparkir di luar negeri kembali ke Tanah Air dengan adanya payung hukum UU Tax amnesty tersebut.

Jokowi, sapaan akrab Presiden Joko Widodo, menambahkan setelah adanya beleid tax amnesty maka nanti akan ditindaklanjuti dengan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan, revisi Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan.

"Kita ingin negara kita kompetitif dalam hal perpajakan. Kalau negara lain melakukan dan menjadi daya tarik, kita juga bisa melakukan itu. Jadi tidak berhenti di undang-undang tax amnesty. Ada tindaklanjutnya. Kalau tdk seperti itu, negara kita tidak akan bisa kompetisi dan brsaing dengan negara lain," katanya.

Kepala Negara menegaskan tax amnesty tidak semata pengampunan pajak, tetapi repatriasi aset yakni pengembalian aset yang ada di bank luar negeri sehingga diharapkan bisa menaruh kembali asetnya di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukas Hendra TM

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper