Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS WAJIB PAJAK BCA: Hadi Poernomo Bebas dari Jeratan KPK

Hadi Poernomo bisa dipastikan bebas dari jeratan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permintaan peninjauan kembali (PK) terkait putusan praperadilan milik jaksa KPK.
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5)./Antara
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Hadi Poernomo  dipastikan bebas dari jeratan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permintaan peninjauan kembali (PK) terkait putusan praperadilan milik jaksa KPK.

Juru Bicara MA Suhadi memaparkan, putusan tersebut sudah diputuskan dalam sidang yang digelar di MA pada 16 Juni 2016 lalu.

"Sudah diputuskan dan pengajuan PK dari jaksa KPK dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim," kata Suhadi di Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Dia menjelaskan, majelis hakim yang diketuai hakim Agung Salman Luthan tidak menerima permintaan jaksa karena sesuai putusan MK dan pasal 263 ayat (1) KUHAP, yang berhak mengajukan praperadilan hanya terpidana dan ahli warisannya.

"Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima permintaan dari jaksa," imbuhnya.

Sebelumnya, Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara permohonan keberatan wajib pajak Bank Central Asia (BCA). Setelah, ditetapkan, bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Kasus itu terjadi saat dia menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak. Hadi dianggap bertanggung jawab atas penerimaan permohonan keberatan wajib pajak Bank Central Asia.

Adapun, perkara tersebut berawal 12 Juli 2003 lalu. Kala itu, BCA mengajukan surat keterangan keberatan pajak transaksi non-performance loan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Awalnya, pihak DJP menolak permohonan bank tersebut. Namun, sehari sebelum jatuh tempo, diduga atas perintah Hadi Poernomo, keputusan itu diubah menerima keberatan BCA. Akibatnya, negara mengalami kerugian senilai Rp5,7 triliun.

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Hadi Poernomo kemudian mengajukan praperadilan. Dalam prosesnya, dia memenangkan gugatan tersebut. KPK kemudian mengajukan langkah hukum hingga ke tingkat peninjauan kembali.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper