Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUKUM BISNIS: Kreditur Usulkan PKPU BUMI Diperpanjang

Pemungutan suara terkait proposal perdamaian PT Bumi Resource Tbk urung terlaksana setelah muncul usulan perpanjangan masa restrukturisasi utang hingga tiga bulan ke depan.
Lokasi penambangan PT Bumi Resources Tbk/Ilustrasi-Reuters
Lokasi penambangan PT Bumi Resources Tbk/Ilustrasi-Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Pemungutan suara terkait proposal perdamaian PT Bumi Resource Tbk urung terlaksana setelah muncul usulan perpanjangan masa restrukturisasi utang hingga tiga bulan ke depan.

Salah satu pengurus PT Bumi Resource Tbk William E. Daniel mengatakan dua kreditur pemegang hak jaminan atau separatis meminta adanya penetapan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap dan perpanjangan waktu.

Kedua kreditur tersebut adalah China Development Bank (CDB) dan anak usaha China Investment Corporation yakni China Forest Industry Holdings Ltd (CFL).

"Akhirnya, secara aklamasi, kreditur yang hadir telah menyetujui adanya perpanjangan PKPU tetap, tinggal penentuan jumlah hari saja," kata William seusai rapat kreditur, Senin (27/6/2016).

Dia menambahkan kedua kreditur tersebut meminta debitur untuk mengakomodir usulan perpanjangan, yang disampaikan melalui surat elektronik, selama 95 hari. Pihak prinsipal disebut sedang mempelajari proposal debitur.

Pengambilan suara secara aklamasi ditempuh karena tim pengurus belum menyusun daftar tagihan tetap. Pemungutan suara dalam proses PKPU membutuhkan hak suara yang ditentukan melalui daftar tersebut.

William menjelaskan dalam proses PKPU tersebut debitur memiliki utang yang sangat besar. Terdapat beberapa kreditur seperti bank maupun wali amanat yang tidak bisa dengan mudah mengambil keputusan karena harus melalui rapat komite internal.

Pembicaraan tersebut, lanjutnya, bisa membutuhkan waktu lebih dari 30 hari. Selain itu, masih ada beberapa kreditur besar yang belum menyelesaikan verifikasi tagihannya.

Pihaknya membuka kesempatan perpanjangan tersebut kepada kreditur karena tujuan utama restrukturisasi utang adalah mencapai kesepakatan damai. Kondisi tersebut memang tidak bisa untuk dipaksakan adanya pemungutan suara.

Tim pengurus juga memberikan peringatan kepada kreditur untuk segera melakukan finalisasi angka tagihan yang hendak diverifikasi kendati ada perpanjangan waktu. Hal yang masih dibicarakan adalah mengenai komposisi utang pokok dan bunga.

Tim pengurus akan segera menentukan jadwal akhir verifikasi bagi tagihan kreditur yang belum selesai. "Setelah itu tidak ada toleransi, tim pengurus yang akan mengambil sikap," ujarnya.

Imran Nating, salah satu pengurus PKPU BUMI, menyebut total utang debitur sudah berkurang yakni mencapai Rp96,93 triliun. Jumlah tersebut jauh di bawah posisi terakhir yakni Rp146 triliun.

"Penurunan tersebut dikarenakan tujuh anak usaha debitur dalam bentuk special purpose vehicle [SPV] menarik tagihannya," kata Imran.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum BUMI Aji Wijaya mengatakan dua kreditur yang meminta perpanjangan waktu tersebut memegang lebih dari 50% total utang debitur. CDB menagih US$600 juta, sedangkan CFL mewakili sebanyak US$1,4 miliar.

"Debitur menyetujui keinginan kreditur, tetapi usulan kami perpanjangan hanya sampai 30 September 2016," kata Aji.

Perpanjangan waktu tersebut, imbuhnya, akan dipergunakan untuk melakukan valuasi saham dan uji tuntas (due dilligence). Banyak kreditur yang ingin piutangnya diselesaikan melalui konversi saham.

Dalam proposal perdamaiannya, BUMI mematok harga Rp1.034 per saham dengan ketentuan beberapa aset akan diserahkan kepada kreditur. Akan tetapi, aset-aset tertentu akan tetap dipertahankan debitur untuk kelangsungan usaha.

"Nanti akan ada perubahan nilai saham menyusul rencana penerbitan dalam jumlah yang besar," tuturnya.

Putusan penetapan PKPU tetap dan perpanjangan masa restrukturisasi utang akan dilaksanakan pada 30 Juni 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper