Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diperiksa Sebagai Saksi, Pejabat Kemenag Akhirnya Tersangka

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Buddha Dasikin ditahan Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi pengadaan buku pelajaran Agama Buddha 2012 untuk Pendidikan Anak Usia Dini, SD, dan SMP di Kementerian Agama (Kemenag).
Kejaksaan Agung/kpknews
Kejaksaan Agung/kpknews

Kabar24.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Buddha Dasikin ditahan Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi pengadaan buku pelajaran Agama Buddha 2012 untuk Pendidikan Anak Usia Dini, SD, dan SMP di Kementerian Agama (Kemenag). 

Meski awalnya Dasikin hanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang merugikan negara Rp4,7 miliar lebih itu.

 “Dia [Dasikin] sudah diperiksa ternyata cukup dan sangat kuat keterlibatannya, sehingga dia kita nyatakan tersangka dan sore ini kami tahan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2016).

Arminsyah menjelaskan bahwa Dasikin awalnya diperiksa tim penyidik hanya sebagai saksi.

Namun dalam perkembangan pemeriksaan, penyidik yakin Dasikin ikut mengatur proyek dan aliran dana sebagai Sekertaris Ditjen Bimas Buddha kala itu.

Adapun Dasikin mulai diperiksa sebagai saksi pukul 13.00 WIB dan keluar sebagai tersangka pukul 16.30 WIB.

Seusai diperiksa, tanpa sedikitpun komentar kepada awak media Dasikin langsung dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung menggunakan mobil tahanan.

Selain Dasikin, dalam perkara ini Kejaksaan Agung telah membawa dua pejabat tinggi lainnya ke pengadilan, yakni mantan Dirjen Bimas Buddha Joko Wariyanto, dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pengadaan itu, Heru Budi Santoso.

Joko sudah menjadi terpidana dengan vonis 6 tahun, denda Rp150 juta, dan uang pengganti Rp2,2 miliar lebih.

Selain pejabat Kemenag, jaksa juga menyeret tiga orang lainnya dari pihak swasta ke pengadilan, yakni Direktur Utama CV Karunia Jaya Edi Sriyanto, Dirut PT Samoa Raya Samson Sawangin, dan Wilton Nabeat sebagai pihak yang menggunakan perusahaan PT Samoa Raya.

Selain Joko, keempat terdakwa masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper