Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiphone Akusisi Simpatindo: BPK Periksa Dugaan Pidana Korupsi

Dugaan tindak pidana korupsi atas akusisi sebanyak 99,5% saham PT Simpatindo Multi Media oleh PT Tiphone Mobil Indonesia Tbk telah masuk tahap pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua BPK Harry Azhar Azis (kiri) berbincang bersama Ketua KPK Agus Raharjo. /Antara-Muhammad Adimaja
Ketua BPK Harry Azhar Azis (kiri) berbincang bersama Ketua KPK Agus Raharjo. /Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA – Dugaan tindak pidana korupsi atas akusisi sebanyak 99,5% saham PT Simpatindo Multi Media oleh PT Tiphone Mobil Indonesia Tbk telah masuk tahap pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan saat ini pihaknya mengkaji secara internal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan emiten telekomunikasi berkode TELE tersebut dengan distributor pulsa Telkomsel.

“Persoalan akuisisi tersebut masih dibahas secara internal. Kami belum bisa membeberkan lebih jauh,” ungkapnya dalam rilis yang diterima Bisnis, Sabtu (26/7/2016).

Tiphone sebelumnya mengakuisisi 99,5% saham Simpatindo, senilai US$ 32 juta pada kuartal I-2015. Pendanaan akuisisi diambil dari hasil penjualan sebanyak 25% saham Tiphone kepada PT PINS Indonesia, anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM), senilai Rp 1,39 triliun.

Akuisisi ini diduga bermasalah hingga akhirnya mendorong Kejaksaan Agung untuk membuka penyelidikan. Kejaksaan telah memanggil beberapa pihak yang mengetahui proses transaksi pembelian mayoritas saham Simpatindo oleh Tiphone dengan menggunakan dana hasil penjualan saham kepada PINS tersebut.

Kejaksaan telah melayangkan surat pemanggilan kepada Achmad R.K, oleh Kejagung RI yang ditandatangani oleh Fadil Zumhana selaku Jaksa Utama Madya. Dalam surat bernomor 24/F.2/ FD.1/02/2016 tersebut dijelaskan bahwa Achmad RK dipanggil untuk dimintai keterangan sehubungan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi akuisisi atau pembelian Simpatindo.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Fadhil Jumhana mengatakan, dugaan tersebut masih didalami. Pihaknya berjanji akan memantau perkembangan kasus tersebut. Kejaksaan telah meneliti berkas dan dokumen laporan tentang akuisisi saham tersebut.

Kejaksaan sedang mendalami pihak-pihak yang mengetahui transaksi terebut, termasuk pengumpulan data. Menurut dia, penyidik juga sedang menghitung apakah ada kerugian negara pada transaksi tersebut. Guna mengetahui kerugian negara, pihaknya akan meminta bantuan BPK.

Direktur Utama Tiphone Tan Lie Pin menuturkan bahwa perseroan telah mengikuti segala peraturan terkait corporate action akusisi saham Simpatindo Multi Media. "Kami sudah mengikuti semua peraturan, baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Kami sudah hadirkan semua pendukung termasuk auditor dan lain-lain, sehingga kami yakin akuisisi Simpatindo tidak ada yang salah," jelasnya.

Dia meyakini tidak akan ada masalah yang timbul ke depannya terkait akuisisi ini. Sebab, OJK dan BEI tidak pernah mempermasalahkan akuisisi tersebut. "Yang jelas, kami telah mengikuti semua peraturan yang ada," tandasnya.

Hingga kuartal I-2016, Tiphone membukukan pertumbuhan pendapatan sebesar 54,5% menjadi Rp 6,27 triliun, dibandingkan periode sama tahun lalu senilai Rp 4,06 triliun. Laba bersih tumbuh 29,9% menjadi Rp 110,9 miliar, dibanding periode yang sama tahun lalu Rp 85,4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dewi Andriani
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper