Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mafia Peradilan: Pejabat MA Ini Juga Didakwa Menerima Gratifikasi

Terdakwa penerima suap terkait penundaan salinan putusan kasasi milik Ichsan Suaidi Direktur Utama PT Citra Gading Asritama, Andri Tristianto Sutrisna didakwa melakukan dua tindakan melawan hukum. Selain soal penerimaan suap, bekas Kasubdit Kasasi dan PK Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA) itu juga dijerat dengan pasal gratifikasi.
Korupsi/Ilustrasi
Korupsi/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Terdakwa penerima suap terkait penundaan salinan putusan kasasi milik Ichsan Suaidi Direktur Utama PT Citra Gading Asritama, Andri Tristianto Sutrisna didakwa melakukan dua tindakan melawan hukum. Selain soal penerimaan suap, bekas Kasubdit Kasasi dan PK Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA) itu juga dijerat dengan pasal gratifikasi.

Menurut Jaksa Fitroh Rohcahyanto dalam pembacaan dakwaannya, proses gratifikasi itu terjadi pada awal tahun 2015 lalu. Saat itu Andri berkenalan dengan seorang penasihat hukum bernama Asep Ruhiat di Pekanbaru, Riau. Kebetulan, saat itu Asep sedang memiliki 9 perkara yang diurus ditingkat kasasi.

"Selanjutnya tanggal 1 Oktober 2015 terdakwa melakukan pertemuan dengan Asep Ruhiat di Summarecon Mal Serpong, pada saat itu Asep meminta terdakwa memantau perkembangan perkara-perkara yang ditanganinya," kata dia dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/6).

Dia memaparkan, dari pertemuan tersebut Asep memberikan uang senilai Rp300 juta. Pemberian itu dilakukan beberapa kali, pada bulan November 2015 Asep juga memberikan uang senilai Rp150 juta dan Rp50 juta kepada Kasubdit Kasasi dan PK Perdata Khusus itu. Total uang yang diberikan oleh penasihat hukum tersebut senilai Rp500 juta.

Uang tersebut sebelumnya disita KPK bersamaan dengan uang suap yang diberikan oleh Ichsan Suaidi melalui penasihat hukumnya Awang Lazuardi Embat. Uang itu awalnya dikaitkan dengan suap penundaan salinan kasasi tersebut.

Jaksa memaparkan, karena terdakwa tidak melaporkan pemberian uang itu kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) sampai  batas waktu 30 hari, jaksa kemudian menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penasihat hukum Andri, M. Soleh memaparkan, pihaknya menerima dakwaan tersebut dan menyerahkan proses hukum yang sedang berlangsung.  Dia juga membenarkan soal penerimaan gratifikasi tersebut.  Walau demikian, dia tak akan mengajukan esepsi dalam persidangan tersebut. 

Sementara itu, dalam kasus suap penundaan kasasi, jaksa menyebut perbuatan Andri menerima pemberian uang sebesar Rp400 juta dari Ichsan Suaidi melalui Awang Lazuardi Embat diduga karena berhubungan dengan jabatannya sebagai pegawai Negeri pada Mahkamah Agung (MA).

Karena itu, jaksa kemudian mengancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Terkait kasus itu, sebelumya mejelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Ichsan Suaidi Direktur PT Citra Gading Asritama dan Awang Lazuardi Embat 3,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.

Mereka dianggap bersalah karena telah menyuap Kasubdit Kasasi dan PK Perdata Khusus, Andri Tristianto Sutrisna.
Penjatuhan vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.  Jaksa sebelumnya menuntut keduanya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

Hakim menilai hal yang memberatkan terhadap Ichsan Suaidi karena pernah terlibat dalam kasus korupsi terkait pembangunan pelabuhan di Labuan Haji, Lombok Timur. 

Sedangkan, untuk Awang hal yang memberatkan yakni dia sebagai seorang penasihat hukum dipandang tidak memberi contoh soal penegakan hukum yang baik.

Adapun, keduanya telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper