Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpidana Mati Pembunuhan Dirut Asaba Ajukan Uji Materi UU Grasi, Ini Respons MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang Undang tentang Grasi yang diajukan oleh terpidana mati atas kasus pembunuhan Dirut PT Aneka Sakti Bhakti (Asaba) Budyharto Angsono, Suud Rusli sebagai pemohon I.
Anggota kepolisian berjaga di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (11/1)./Antara-Rivan Awal Lingga
Anggota kepolisian berjaga di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (11/1)./Antara-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang Undang tentang Grasi yang diajukan oleh terpidana mati atas kasus pembunuhan Dirut PT Aneka Sakti Bhakti (Asaba) Budyharto Angsono, Suud Rusli sebagai pemohon I.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Adapun pemohon II dalam perkara ini adalah Boyamin, yang merupakan kuasa hukum dari Antasari Azhar, dinyatakan oleh Mahkamah tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Kendati demikian untuk kedua pemohon, Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan keduanya tidak beralasan menurut hukum.

Para pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 2 ayat (3) UU Grasi karena tidak dapat memberikan pembelaan maksimal akibat adanya pembatasan pengajuan grasi yaitu satu kali saja.

Pemberian grasi oleh Presiden dimungkinkan setelah terpidana atau keluarganya secara proaktif mengajukan grasi, atau karena Presiden sendiri proaktif melalui inisiatif Menteri Hukum dan HAM.

Pemohon menilai bahwa pembatasan grasi ini bertentangan dengan diktum pertimbangan hukum UU 5/2010 karena membatasi jangka waktu pemberian Grasi.

Sebelumnya Suud juga mengajukan uji materi UU Grasi terkait dengan pembatasan waktu pengajuan grasi, dan pada Rabu (15.6) MK mengeluarkan putusan untuk mengabulkan permohonan uji materi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper