Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

169 Perda di Jateng Dihapus

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendata sebanyak 169 peraturan daerah untuk dicabut atau rasionalisasi karena dinilai menghambat investasi dan tidak sesuai dengan asas hukum yang berlaku.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo/Antara
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo/Antara

Kabar24.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendata sebanyak 169 peraturan daerah untuk dicabut atau rasionalisasi karena dinilai menghambat investasi dan tidak sesuai dengan asas hukum yang berlaku.

Perda yang diusulkan untuk dicabut dan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri itu terdiri dari 166 perda di 35 kabupaten/kota dan tiga perda di Provinsi Jateng.

Kepala Biro Hukum Provinsi Jateng Indrawasih mengatakan pencabutan atau rasionalisasi perda itu telah dibahas sesuai dengan amanat Presiden.

Kemudian, katanya, Kemendagri menindaklanjuti melalui Direktorat Jenderal Otonom Daerah Kemendagri untuk mengumpulkan seluruh kepala biro hukum di tiap daerah guna pembahasan rasionalisasi perda.

Rapat koordinasi (rakor) antara biro hukum dan dirjen otda kemendagri dilakukan sebanyak tiga kali untuk mematangkan usulan mana saja perda yang perlu dicabut.

“Perda provinsi [Jateng] yang diusulkan dirasionalisasi ada tiga, di kabupaten kota ada 166 perda. Kami telah kirim datanya ke Kemendagri,” paparnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (14/6/2016).

Keputusan perda yang dihapus itu diterima atau tidak, Indrawasih belum mengetahui secara detail. Namun, sesuai anjuran dari Presiden, pencabutan atau penghapusan perda akan diketahui enam bulan sejak pembahasan pertama kali pada Februari 2016.

“Makanya, kami belum tahu apakah 3.143 perda yang diumumkan Presiden termasuk perda yang kami usulkan dari Jateng. Kan harus dapat salinannya,” terangnya.

Indrawasih mengatakan, perda yang diusulkan dihapus yakni perda yang dinilai telah usang dan melanggar aturan di atasnya. Selain itu, perda yang dihapus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Jika sebuah perda telah dihapus, katanya, maka MK akan memutuskan untuk memberlakukan perda sebelumnya atau membuat regulasi baru.

“Ada peraturan pada 2004 dibatalkan MK, kemudian disarankan menggunakan aturan 1974.  Kalau itu perintah MK, ya harus diikuti,” terangnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi memaparkan perda yang selama ini menghambat investasi sudah semestinya dihapus segera.

Menurutnya, pelaku usaha butuh kepastian hukum untuk menjalankan lini bisnisnya.

“Kami dukung langkah pemerintah hapus perda. Apalagi, sekarang Jateng makin seksi dilirik investor”.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper