Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

La Nyalla Tak akan Ajukan Praperadilan Lagi

Kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti, Togar Manahan Nero mengatakan tidak akan lagi mengajukan praperadilan atas kasus yang menimpa kliennya.
La Nyalla Mahmud Mattalitti/pssi/yus
La Nyalla Mahmud Mattalitti/pssi/yus

Kabar24.com, JAKARTA – Kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti, Togar Manahan Nero, mengatakan tidak akan lagi mengajukan praperadilan atas kasus yang menimpa kliennya.

“Tidak akan kami praperadilkan. Percuma. Kami akan hadapi, silakan jaksa membuktikan,” ujarnya di Kejaksaan Agung, Selasa (31/5/2016) malam.

Namun, dia mengatakan akan mengkaji upaya hukum terhadap penangkapan dan penahanan yang dilakukan kejaksaan. Menurutnya, hal tersebut menyalahi aturan, karena La Nyalla telah dua kali dihilangkan status tersangkanya demi hukum.

Seperti diketahui, La Nyalla telah dua kali menang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas status tersangkanya.

PN Surabaya memenangkan permohonan La Nyalla dengan alasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan La Nyalla tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Togar menegaskan, dalam hal ini kejaksaan tidak menghargai pengadilan. Saat penangkapan di Bandara Soekarno Hatta, dia sudah sampaikan kepada penyidik. Namun, penyidik tetap mengatakan penangkapan tersebut adalah perintah.

“Kami tanyakan ini perintah UU atau kejaksaan? Ternyata jawabannya perintah kejaksaan atau  atasan. Ternyata kejaksaan ini tidak taat pada hukum,” jelasnya.

Adapun Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia Jawa Timur pada 16 Maret 2016.

La Nyalla sebagai mantan Ketua Kadin Jawa Timur 2010−2014 disebut menggunakan dana hibah untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim, sehingga merugikan negara Rp5,3 miliar pada 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper