Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penangkapan Kapal China: Kemenlu Belum Terima Nota Protes

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima protes dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) terkait penangkapan kapal ikan oleh Angkatan Laut di wilayah perairan 29 Nautical Mile (NM) dari Lhokseumawe, Aceh tersebut.
Proses penangkapan kapal berbendera China FV Hua Li 8/Youtube-Video Militer Indonesia
Proses penangkapan kapal berbendera China FV Hua Li 8/Youtube-Video Militer Indonesia

Kabar24.com, JAKARTA - Penangkapan atas kapal China di wilayah Aceh hingga kini tidak diprotes pihak China.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima protes dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) terkait penangkapan kapal ikan oleh Angkatan Laut di wilayah perairan 29 Nautical Mile (NM) dari Lhokseumawe, Aceh tersebut.

"Sampai saat ini belum ada protes dari RRT," kata Retno usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima kunjungan kehormatan Menteri Luar Negeri Norwegia di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Dia menjelaskan penangkapan kapal ikan asing berbendera China FV Hua Li-8 ini merupakan langkah penegakan hukum (law enforcement) di wilayah zona ekonomi Indonesia.

"Apa yang terjadi beberapa waktu yang lalu betul-betul dalam konteks law enforcement oleh otoritas Indonesia," kata Retno.

Menlu juga mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan komunikasi dengan pihak Angkatan Laut untuk memperoleh informasi terkini atas hasil investigasi terhadap penangkapan kapal ikan asing tersebut.

TNI Angkatan Laut berhasil menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Cina FV Hua Li-8, yang merupakan buronan Interpol Argentina di Belawan, Sumatera Utara, Jumat (22/4).

Penangkapan dilakukan KRI Viper-820 dan KRI Pati Unus 384 setelah menerima informasi adanya kapal berbendera China yang merupakan buronan sedang berada di wilayah Perairan Indonesia, kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Edi Sucipto.

"Setelah menerima informasi tersebut, dengan segera TNI Angkatan Laut mengirimkan dua KRI-nya untuk melakukan pengejaran," kata Kadispenal.

Diketahui KIA FV Hua Li-8 merupakan kapal yang melakukan modus operandi pelanggaran dengan melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Argentina pada 29 Februari 2016.

"Saat ini, kapal tersebut tengah dibawa ke Lantamal I Belawan untuk penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Mantan prajurit Denjaka (satuan antiteror) ini mengatakan, TNI akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia.

"TNI Angkatan Laut terus menggelar patroli guna meningkatkan keamanan di wilayah perairan Indonesia," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper