Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPSK Dinilai Bertele-Tele Penuhi Hak Korban Terorisme

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tidak mempersulit pemenuhan hak korban terorisme khususnya bantuan medis dan psikososial.

Kabar24.com, JAKARTA - Korban terorisme dinilai perlu mendapatkan pemenuhan haknya.

Oleh karena itu, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tidak mempersulit pemenuhan hak korban terorisme khususnya bantuan medis dan psikososial.

"Sebagai lembaga terdepan dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, seharusnya LPSK tidak mempersulit korban dengan mengkambinghitamkan alasan birokrasi," kata Nasir di Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Nasir mengatakan dirinya selama ini aktif mengkaji setiap dokumen perjanjian perlindungan dan pengajuan permohonan korban yang belum ditindaklanjuti oleh LPSK.

Menurut dia, para korban mengeluhkan mekanisme pengajuan permohonan bantuan medis, psikososial, dan kompensasi pada LPSK yang justru membuat korban menderita untuk kedua kalinya.

Dia menjelaskan, beberapa keluhan korban terorisme terhadap LPSK tersebut, di antaranya, pertama, LPSK memerlukan surat keterangan terlapor dari pihak kepolisian atau berwenang sebagai korban terorisme.

"Jika tidak ada surat keterangan tersebut, maka korban yang namanya tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak dapat memperoleh bantuan LPSK," ujarnya.

Dia mengatakan, Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Keputusan LPSK.

Karena itu menurut dia, sebenarnya, tidak ada klausul yang menyebutkan bahwa korban tindak pidana terorisme baru dapat diberikan bantuan berdasarkan keputusan LPSK, setelah mendapatkan keterangan dari kepolisian atau pihak berwenang.

Kedua menurut dia, dalam memberikan bantuan medis dan psikososial, dirinya menilai LPSK terkesan lambat dalam memberikan pelayanan.

"Langkah LPSK terlalu bertele-tele, mulai dari syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi sendiri oleh korban, sampai pada proses verifikasi dan 'assesment' yang justru memakan waktu lama sehingga korban tidak tertangani secara cepat dan efisien," katanya.

Di sisi lain menurut Nasir, DPR telah memperjuangkan penguatan kelembagaan LPSK melalui pengesahan UU nomor 31 Tahun 2014. Namun dia menilai, LPSK justru telah mempersulit dirinya dalam mengimplementasikan UU dan para saksi dan korban yang menjadi korbannya.

"Saya meminta langkah evaluasi menyeluruh harus dilakukan terhadap kinerja LPSK yang dinilai kian menurun setiap tahun," ujarnya.

Dia menilai perlu ada langkah evaluasi menyeluruh terhadap kelembagaan dan kinerja LPSK selama ini, sejak diberikan kewenangan lebih, kinerja LPSK terkesan kian buruk.

Nasir tidak ingin undang-undang yang telah disusun oleh DPR secara baik itu tidak diimplementasikan dengan baik, terlebih pada pemenuhan hak korban terorisme.

"Sebaik apapun UU yang dibuat, jika implementasinya buruk maka sampai kapanpun hak korban teroris tak akan terpenuhi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper