Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tindak Lanjut MoU, BPJSTK Kunjungi Kejaksaan Agung

Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Ketenagakerjaan (BPJSTK) rencananya besok (31/5/2016) akan mengunjungi Kejaksaan Agung. Kunjungan tersebut sebagai tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) antara BPJS dan Kejaksaan Agung pada 27 April 2016.
Kejaksaan Agung/kpknews
Kejaksaan Agung/kpknews

Kabar24.com, JAKARTA– Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Ketenagakerjaan (BPJSTK) rencananya besok akan mengunjungi Kejaksaan Agung.

Kunjungan tersebut sebagai tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) antara BPJS dan Kejaksaan Agung pada 27 April 2016.

Bersama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun), BPJSTK akan mempersiapkan program kerja guna menindaklanjuti perusahaan yang tak juga mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJSTK.

“Pertemuan besok dengan pihak Jamdatun untuk mempersiapkan program kerja,” kata Kepala Urusan Komunikasi Eksternal Irfansyah Utoh Banja melalui pesan singkat kepada Bisnis, Selasa (31/5/2016).

Sebelumnya Jamdatun Bambang Setyo Wahyudi mengatakan saat ini kejaksaan tengah melakukan pemetaan terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).

Di dalam UU tersebut semua pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan dirinya serta pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sejauh ini kejaksaan telah menargetkan kawasan-kawasan yang memiliki banyak pabrik atau perusahaan swasta.

Nantinya data yang dimiliki kejaksaan akan disamakan dengan data milik BPJSTK.

Apabila telah ada kesepakatan mengenai pendataan perusahaan tersebut, kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara akan mulai menegur perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran.

Berdasarkan Pasa 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 setiap perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban penyediaan jaminan kesehatan yang telah diatur pemerintah akan dikenakan sanksi administratif.

Ada tiga sanksi administratif yang dapat diberikan, yakni teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Dua sanksi pertama dilakukan oleh BPJS, sementara sanksi ketiga dilakukan pemerintah atas permintaan BPJS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper