Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI PERADILAN: Ombudsman Minta MA Benahi Pengawasan Internal

Ombudsman Republik Indonesia meminta Mahkamah Agung melakukan pembenahan internal terkait pengawasan terhadap hakim.nn

Kabar24.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Mahkamah Agung (MA) melakukan pembenahan internal terkait pengawasan terhadap hakim.

Komisoner ORI Ninik Rahayu menuturkan dengan perubahan sistem tersebut, kejadian yang terkait dengan korupsi di peradilan, diharapkan tidak akan terulang di masa mendatang. Salah satu upaya, paparnya, adalah memastikan aturan pengawasan internal itu dapat diterapkan.

"Jadi tak seperti petak umpet, karena kejadian yang sama terulang kembali. MA harus melakukan pembenahan di tingkat pengawasan internal," kata Ninik kepada Kabar24.com, Senin (30/5/2016).

Dia menuturkan MA juga diminta tak melakukan 'penolakan' atas kejadian yang berkaitan dengan persoalan korupsi di peradilan. ORI sebelumnya menemukan praktik dugaan suap di lembaga peradilan dalam penanganan perkara dan pelayanan publik.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan pihaknya juga memfokuskan penanganan korupsi di sistem peradilan. Pada 23 Mei, lembaga itu menangkap tangan lima tersangka yang diduga terlibat dalam korupsi penanangan perkara di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Lembaga antikorupsi itu juga masih menyidik kasus dugaan suap yang melibatkan Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Dalam kasus ini, KPK juga mencegah Sekjen MA Nurhadi.

Selain pembenahan pengawasan internal, Ninik menegaskan eksaminasi putusan hakim juga seharusnya dapat dilakukan oleh lembaga peradilan. Selama ini, sambungnya, eksaminasi hanya dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil.

Walaupun demikian, jumlah tenaga pengawas pun menjadi problem tersendiri. Komisi Yudisial menyatakan sedikitnya terdapat 7.500 hakim di seluruh Indonesia, 8.000 panitera dan juru sita serta 22.000 pegawai yang bekerja di 843 peradilan. Sementara itu pengawasan, demikian lembaga itu, hanya dilakukan oleh 40 hakim dari Badan Pengawas (Bawas) MA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper