Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukuman Mati Gembong Narkoba: Nasib Freddy Budiman Tergantung Putusan MA Hingga Akhir Lebaran

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa nasib gembong narkotika Freddy Budiman menunggu hasil putusan Mahkamah Agung hingga akhir Idul Fitri. Sebab rencananya pelaksanaan hukuman mati gelombang ketiga akan dilaksanakan usai hari raya umat Islam tersebut.
Ilustrasi: Petugas membawa terpidana mati Freddy Budiman saat pengungkapan Kasus Pabrik Narkoba di Sebuah Ruko di kawasan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (14/4) yang dikamuflasekan sebagai pabrik garmen./Antara-Rivan Awan Lingga
Ilustrasi: Petugas membawa terpidana mati Freddy Budiman saat pengungkapan Kasus Pabrik Narkoba di Sebuah Ruko di kawasan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (14/4) yang dikamuflasekan sebagai pabrik garmen./Antara-Rivan Awan Lingga

Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa nasib gembong narkotika Freddy Budiman menunggu hasil putusan Mahkamah Agung hingga akhir Idul Fitri.

Sebab rencananya pelaksanaan hukuman mati gelombang ketiga akan dilaksanakan usai hari raya umat Islam tersebut.

“Ya menuggu PK dahulu seperti yang disebutkan Jaksa Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto, Sabtu (28/5/2016).

Diketahui Freddy Budiman, Selasa (25/5/2016) telah menjalani sidang pemeriksaan PK, di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah.

Namun kepada majelis hakim PN Cilacap, terpidana Freddy melalui kuasa hukumnya telah minta penundaan jadwal sidang hingga satu minggu ke depan.

Sebelumnya Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan bahwa eksekusi Freddy akan menunggu upaya hukum luar biasa Freddy.

"Ya kalau udah selesai alahmadulillah kita akan sertakan sekalian," ujarnya.

Hingga saat ini Kejaksaan Agung belum memberikan kepastian nama-nama terpidana mati yang akan dieksekusi.

Sebelumnya dalam rapat dengan Komisi III DPR Korps Adhyaksa menargetkan eksekusi mati terhadap 14 terpidana mati pada tahun 2016.

Hal tersebut disampaikan Prasetyo ketika menyampaikan rancangan anggaran Kejaksaan Agung di hadapan Komisi III DPR.

Sepanjang 2015 sudah ada dua kali pelaksanaan eksekusi mati. Tahap pertama dilakukan pada 18 Januari 2015 dan tahap kedua dilakukan pada 29 April 2015. Total ada 14 terpidana mati telah dieksekusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper