Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Ketua PN Kepahiang: KPK Sita 2 Mobil dan Uang Rp499,8 juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua mobil dari penggeledahan yang dilakukan di runah milik Ketua PN Kepahiang Janner Purba dan bekas Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus Syafri Syafii.Dua mobil yang diamankan yakni mobil jenis Toyota Fortuner milik tersangka Janner Purba dan Toyota Yaris milik Syafri Syafii.
Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu berinisial JP tiba di gedung KPK setelah dipindahkan dari Bengkulu, Jakarta, Selasa (24/5). /Antara
Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu berinisial JP tiba di gedung KPK setelah dipindahkan dari Bengkulu, Jakarta, Selasa (24/5). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua mobil dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah milik Ketua PN Kepahiang Janner Purba dan bekas Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus Syafri Syafii.

Dua mobil yang diamankan yakni mobil jenis Toyota Fortuner milik tersangka Janner Purba dan Toyota Yaris milik Syafri Syafii. Selain mobil, penyidik lembaga antikorupsi tersebut juga berhasil mengamankan uang senilai Rp499,8 juta, saat memggeledah rumah dinas Kepala PN Kepahiang tersebut.

"Barang bukti sudah diamankan oleh penyidik, saat ini mereka sedang kembali ke Jakarta," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (27/5/2016).

Dikatakan, setelah mendapat barang bukti tersebut, kemungkinan besar pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilakukan pada minggu depan.

Sebelumnya KPK menangkap tangan lima orang terkait dugaan suap perkara penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus. Adapun Lima tersangka itu adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba; hakim PN Bengkulu, Toton dan panitera PN Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin. 

Sedangkan dua lainnya, berasal dari RSUD M. Yunus Bengkulu, yakni mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD M.Yunus, Edi Santroni dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD, Syafri Syafii.

Pengungkapan kasus itu bermula dari penyerahan uang diduga dilakukan oleh Syafri Syafii kepada Janner Purba pada 23 Mei 2016. Pada 15.30,  tim KPK akhirnya mengamankan Janner yang  telah berada di rumahnya dan sudah menerima Rp150 juta.

Sekitar pukul 16.00, tim KPK kemudian mengamakan Syafri di rumahnya. Sedangkan, Badaruddin dan Toton diamankan oleh KPK di PN Bengkulu. Sekitar 20.45, KPK juga mengamankan Edi Santroni.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu bermula dari SK Gubernur pada 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus.  Di dalamnya terkait dengan honor untuk para pejabat di Bengkulu, termasuk gubernur. Gubernur yang menandatangani surat itu adalah Junaidi Hamsyah, yang telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri pada Mei 2015. Polri menduga terdapat kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper