Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MIRNA DIRACUN SIANIDA: Berkas P-21, Jessica & Keluarga Syok

Kuasa hukum tersangka Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengaku terkejut mendengar berkas perkara kliennya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (26/5/2016).
Tersangka kasus kematian tidak wajar Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti proses rekonstruksi di Kafe Olivier, West Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (7/2). /Antara
Tersangka kasus kematian tidak wajar Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti proses rekonstruksi di Kafe Olivier, West Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (7/2). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengaku terkejut mendengar berkas perkara kliennya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (26/5/2016).

Sejak pertama kali Jessica ditahan pada 30 Januari 2016, berkasnya sudah lima kali dilimpahkan dan empat kali dikembalikan jaksa penuntut umum.

"Kami bukan syok lagi. Kan kuasa hukum di penyidikan ini hanya bisa mendampingi," kata Bostam di Polda Metro Jaya, Jakarta, hari ini.

Bostam mengungkapkan, keluarga Jessica juga telah mendengar kabar tersebut. Menurut dia, keluarga syok sejak Jessica ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan masa tahanannya sampai diperpanjang beberapa kali.

 "Gimana enggak syok. Jessica saja syok. Ini mungkin masih nangis-nangis," ujarnya.

Bostam mengatakan, dia masih yakin bahwa Jessica tidak membunuh Wayan Mirna Salihin, teman kuliahnya di Australia.

"Iya dong. Kalau bersalah, jelas dari tahap pertama saja deh. Kalau memang jadi tersangka, kenapa enggak P-21? Kenapa ini terus berlanjut-lanjut? Gerakan tangan tidak ada, sidik jari tidak ada," tuturnya.

Sebelum berkas tersebut dinyatakan lengkap, Bostam sebetulnya berharap Jessica akan dibebaskan demi hukum. Masa penahanannya akan berakhir dua hari lagi, yaitu pada 28 Mei mendatang. Sebelumnya, jaksa ragu akan kualitas alat bukti yang dimiliki polisi. Penyidik beberapa kali diminta melengkapinya, salah satunya memberikan keterangan dari dua ahli toksikologi atau racun.

Selain itu, dalam pengembalian berkas keempat kalinya pada Selasa pekan lalu, jaksa mengajukan permintaan terhadap mutual legal assistance in criminal matters atau MLA. Lalu, penyidik melimpahkan kembali berkas Jessica sehari setelahnya, dengan melampirkan surat jawaban dari Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum dan HAM. Juga dilampirkan selembar surat jawaban dari Senior Liaison Officer AFP (Kepolisian Australia) dan dua lembar surat jawaban dari Kejaksaan Agung Australia.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper