Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERPPU PERLINDUNGAN ANAK: DPR Belum Bahas Perppu Kebiri, Ini Alasan Fahri Hamzah

Meski Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Rabu 25 Mei kemarin, rupanya Dewan Perwakilan Rakyat masih belum membahas Perppu tersebut.
Fahri Hamzah/Antara
Fahri Hamzah/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Rabu 25 Mei kemarin.

Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat masih belum membahas Perppu tersebut.

Wakil ketua DPR Fahri Hamzah menuturkan, alasan mengapa Perppu Kebiri tersebut belum masuk dalam pembahasan rapat paripurna DPR hari ini karena belum ada surat masuk.

"Hari ini paripurna kali ini masih membahas RAPBN. Mungkin kalau surat masuk sudah ada akan kita umumkan sebagai surat masuk," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Kamis (26/5/2016).

Menurutnya, begitu surat atau Perppu dari Presiden sudah masuk, maka akan dibawa terlebih dahulu ke Badan Musyawarah (Bamus) dan diserahkan ke komisi terkait untuk dapat dibahas komisi tersebut.

"Nanti komisi yang ditunjuk melapor dulu ke paripurna, jika diterima dia akan menjadi UU, kalau tidak, maka batal jadi UU. Berarti presiden harus menempuh jalur legislasi biasa dengan mengusulkan RUU di dalam Prolegnas, kemudian masuk Prolegnas dan kemudian menjadi bahan pembicaraan bersama," terang Fahri.

"Jadi Perppu harus diumumkan juga dalam lembaran negara dan kepada masyarakat ini sudah ada UU baru hasil Perppu," tukasnya.

Sebagai bentuk pengendalian atas Perppu tersebut, Fahri menegaskan, pemerintah harus mensosialisasikan secara masif karena ini harus memiliki daya tekan sambil dirinya mengusulkan pencegahan secara masif.

Walaupun Perppu tersebut ada lantaran maraknya insiden kekerasan seksual yang belakangan terjadi, wakil ketua DPR memiliki pandangan tersendiri soal keluarnya Perppu tersebut.

"Saya ingin memberikan perspektif bahwa kebiri itu kan hanya membunuh satu alat kelamin saja, padahal riset modern mengatakan bahwa alat kelamin yang paling besar itu adalah otak. Jadi, yang paling harus kita bunuh agar masyarakat tidak salah tingkah terhadap seks itu adalah menyembuhkan otak manusia," ujarnya.

Berdasarkan opininya,  Perppu tersebut juga harus mencangkup tindakan pencegahan yang masif karena produksi gambar dan produk-produk pornografi dapat diakses oleh setiap orang melalui handphone mereka masing-masing sehingga hal itulah yang sebenarnya merusak otak mereka.

"Setiap hari itu kemungkinan otak kita rusak oleh pornografi. Harus ada upaya ‎pencegahannya karena kalau birahi terus diproduksi, orang gila tambah banyak, dan pelaku seperti ini semakin bergentayangan di mana-mana," paparnya.

Sekarang ini, tambahnya, sikap dan perilaku orang sudah banyak yang tidak rasional lagi karena sudah masuk ke dalam kehidupan rumah tangga.

"Jadi sekali lagi, pencegahan yang lebih masif, mengendalikan otak positif manusia agar tidak rusak oleh produk pornografi," tukasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper