Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyanyi Dangdut Curi 43 Mobil: Anggota TNI Ini Termasuk Korban Jajang Haris

Anggota TNI Yonkes 1 Kostrad Kota Bogor Sersan Mayor Ponidi Wardoyo, 51, menjadi salah satu korban penipuan Jajang Haris, 28, bekas peserta salah satu ajang pencarian bakat penyanyi dangdut.
Barang bukti mobil curian terparkir di halaman Polres Depok./Bisnis-Miftahul Khoer
Barang bukti mobil curian terparkir di halaman Polres Depok./Bisnis-Miftahul Khoer

Kabar24.com, DEPOK - Anggota TNI Yonkes 1 Kostrad Kota Bogor Sersan Mayor Ponidi Wardoyo, 51, menjadi salah satu korban penipuan Jajang Haris, 28, bekas peserta salah satu ajang pencarian bakat penyanyi dangdut.

Kejadian bermula ketika Jajang berpura-pura merental dua mobil yang dimiliki Ponidi pada April lalu. Tapi setelah dua minggu, Jajang tidak mengembalikan mobil tersebut.

"Jajang awalnya rental mobil Avanza dan Etios yang saya rentalkan. Awalnya memang dia kasih uang rental. Tapi lama kelamaan dia menghilang," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Depok, Rabu (25/5/2016).

Ponidi mengenal pelaku karena Jajang sempat mengaku sebagai penyanyi dangdut. Bukan hanya itu saja, jajang mengaku sebagai artis FTV sambil memperlihatkan sejumlah videonya di Youtube.

Tipu daya Jajang membuat Ponidi percaya dan menyerahkan kembali mobil rentalannya untuk kedua kali.

Setelah menghilang tanpa kabar, Ponidi sempat mendatangi rumah pelaku di kawasan Leuwi Liang. Namun pelaku tidak berada di rumah.

"Saya mendapatkan info bahwa Jajang diringkus polisi atas kasus pencurian mobil. Maka saya langsung datang ke kantor polisi dan hasilnya ada mobil saya," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, anggota TNI yang bertugas di bidang kesehatan tersbut mengaku kapok merental mobil pada orang tak dikenal.

"Saya ingin jual semua mobil. Habis capek kalau terjadi kejadian seperti ini. Di rumah saya ada lima mobil," katanya.

Saat ini, Jajang beserta rekannya Didi Ahmadi, 28, yang sama-sama melakukan penipuan dan penggelapan mobil tersebut ditangkap Polresta Depok.

Keduanya diancam hukuman dua tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper