Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap PN Bengkulu: MA Berhentikan Sementara Dua Hakim Tipikor Bengkulu

Mahkamah Agung secara resmi memberhentikan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba dan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Bengkulu Toto.
Ketua PN Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap/Antara-Rosa Panggabean
Ketua PN Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap/Antara-Rosa Panggabean

Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Agung secara resmi memberhentikan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba dan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Bengkulu Toton.

Keduanya diberhentikan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD dr M, Yunus.

"Kami MA secara resmi memberhentikan untuk sementara terhadap yang bersangkutan," ujar Suhadi dalam konferensi pers di Kantor MA, Selasa (25/5/2016).

Tak hanya itu, khusus Janner, seiring kasus yang menjeratnya, MA memutuskan menunda promosi jabatannya. Selebihnya, MA menyerahkan proses hukum yang tengah berlangsung ke KPK.

Dia mengakui, MA kembali kecolongan dengan terulangnya penangkapan terhadap para “wakil Tuhan” itu.

Namun dia berdalih, kejadian itu tidak bisa dilepaskan oleh minimnya piranti yang dimiliki Mahkamah Agung.

Berkembangnya teknologi, membuat praktik jual beli perkara susah dikontrol.

"Berbeda dengan cara mendatangi orangnya langsung di kantor misalnya, akan mudah dipantau,” kata dia.

Ke depannya, MA akan memperketat pengawasan terhadap para hakim.

Suhadi mengatakan MA tak ingin kasus tersebut berulang. MA terus melakukan pembinaan. Termasuk memperdalam pengetahuan ihwal kode etik dan rohani para hakim.

Terkait status Nurhadi, Suhadi menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum mengecek apakah ada atau tidak.

Namun demikian, mengulang pernyataannya beberapa waktu lalu setiap pegawai diatur oleh PP No.53 Tahun 2010.

Dalam peraturan tersebut diatur seorang pegawai yang lebih dari 46 hari tidak masuk kerja terancam diberhentikan dengan tidak hormat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper