Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENANGKAPAN HAKIM BENGKULU: KY Desak MA Terbuka dalam Pembenahan Peradilan

Mahkamah Agung (MA) didesak lebih terbuka dalam pembenahan internal di sistem peradilan menyusul penangkapan sejumlah hakim di Bengkulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu

Kabar24.com, JAKARTA- Mahkamah Agung didesak lebih terbuka dalam pembenahan internal di sistem peradilan menyusul penangkapan sejumlah hakim di Bengkulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan pihaknya mengatakan keprihatinannya atas tertangkap tangannya sejumlah hakim oleh KPK pada Senin lalu. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba; hakim PN Bengkulu, Toton dan panitera PN Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin.

Sedangkan dua lainnya berasal dari RSUD M. Yunus Bengkulu, yakni mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD M.Yunus, Edi Santroni dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD, Syafri Syafii. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus yang tengah disidangkan.

"Desakan kepada MA agar lebih terbuka dalam proses pembenahan internal demi mencegah terulangnya kejadian serupa menjadi semakin relevan," kata Farid dalam keterangan yang dikutip Kabar24.com, Rabu (25/5/2016).

KY, sambungnya, menilai pengawasan tidak ditujukan untuk tujuan merusak, tetapi justru untuk mengembalikan kepercayaan publik yang semakin terpuruk. Tak hanya itu, KY juga akan berkoordinasi dengan KPK.

Kemarin, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi menyangkut persidangan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Bengkulu. Terdapat total uang Rps650 juta yang diduga untuk mempengaruhi putusan.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan penetapan lima tersangka itu setelah adanya gelar perkara yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi tersebut. Penanganan kasus oleh KPK itu berkaitan dengan perkara pemberian hadiah atau janji penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus Bengkulu yang tengah disidangkan di pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper