Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kurir Wanita Masih Jadi Andalan Pengedar Narkoba

Menjadikan wanita sebagai kurir pembawa narkotika dan obat-obat-obatan terlarang (narkoba), masih menjadi modus favorit jaringan penyelundup barang terlarang itu.
Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (tengah) menjalani pemeriksaan di BNN terkait penemuan narkoba di ruang kerjanya/Antara-M Agung Rajasa
Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (tengah) menjalani pemeriksaan di BNN terkait penemuan narkoba di ruang kerjanya/Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA - Menjadikan wanita sebagai kurir pembawa narkotika dan obat-obat-obatan terlarang (narkoba), masih menjadi modus favorit jaringan penyelundup barang terlarang itu.

Badan Narkotika Nasional (BNN), melansir kurir wanita masih menjadi pilihan utama bagi jaringan pengedar narkoba. Hal itu terbukti dengan empat dari tujuh tersangka pembawa sabu dengan total berat 6 kilogram adalah wanita.

“BNN mengungkap dua kasus penyelundupan narkoba dengan total barang bukti enam kilogram sabu. Dari tujuh orang tersangka yang ditangkap, empat di antaranya adalah wanita,” isi keterangan resmi BNN, Selasa (24/5/2016).

Dari kasus pertama, petugas BNN menangkap empat orang wanita dengan inisial A, Q, LM, dan N di Bandara Juanda, karena membawa dua kilogram sabu. Keempat wanita tersebut diketahui terbang dari Bandara Kualanamu menuju Bandara Juanda dengan membawa sabu kristal.

Narkotika golongan I itu disembunyikan di balik jilbab dan bagian bawah celana dalam masing-masing tersangka. Sabu kristal itu berasal dari Aceh dan akan diserahkan kepada pembelinya di Bangkalan, Jawa Timur.

Dari pengembangan kasus tersebut, petugas kemudian mengamankan tiga orang tersangka lainnya, yakni SM, S, dan H, dengan barang bukti 3,98 kilogram sabu. Ketiganya ditangkap di wilayah Merak, Banten, saat mengendarai truk intercooler menuju Medan, Sumatra Utara.

Sabu yang dibawa ketiga tersangka itu disembunyikan di dalam tas hitam uang diletakkan dalam speaker di bagian ruang kemudi. Ketujuh tersangka dalam kasus tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper