Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP PN BENGKULU: Uang Rp650 Juta untuk Pengaruhi Putusan

Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi menyangkut persidangan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Bengkulu. Terdapat total uang Rps650 juta yang diduga untuk mempengaruhi putusan.
Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba tiba di gedung KPK setelah dipindahkan dari Bengkulu, Jakarta, Selasa (24/5/2016). JP yang juga menjabat sebagai hakim pengadilan tipikor Bengkulu ditangkap di rumah dinasnya terkaitan kasus korupsi di Rumah Sakit M Yunus, Bengkulu yang sedang ia tangani./Antara-Rosa Panggabean
Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba tiba di gedung KPK setelah dipindahkan dari Bengkulu, Jakarta, Selasa (24/5/2016). JP yang juga menjabat sebagai hakim pengadilan tipikor Bengkulu ditangkap di rumah dinasnya terkaitan kasus korupsi di Rumah Sakit M Yunus, Bengkulu yang sedang ia tangani./Antara-Rosa Panggabean

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi menyangkut persidangan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Bengkulu. Terdapat total uang Rps650 juta yang diduga untuk mempengaruhi putusan.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Indriati mengatakan penetapan lima tersangka itu setelah adanya gelar perkara yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi tersebut.

Penanganan kasus oleh KPK itu berkaitan dengan perkara pemberian hadiah atau janji penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus Bengkulu yang tengah disidangkan di pengadilan.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status penyidikan lima orang tersangka," kata Yuyuk dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Lima tersangka itu adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba; hakim PN Bengkulu, Toton, dan panitera PN Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin.

Sedangkan dua lainnya berasal dari RSUD M. Yunus Bengkulu, yakni mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD M.Yunus, Edi Santroni dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD, Syafri Syafii.

Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus yang tengah disidangkan.

Yuyuk menegaskan penyerahan uang diduga dilakukan oleh Syafri Syafii kepada Janner Purba pada 23 Mei 2016.

Pada 15.30, tim KPK akhirnya mengamankan Janner yang telah berada di rumahnya dan sudah menerima Rp150 juta.

Sekitar pukul 16.00, tim KPK kemudian mengamakan Syafri di rumahnya, Sedangkan Badaruddin dan Toton diamankan oleh KPK di PN Bengkulu. Sekitar pukul 20.45, KPK juga mengamankan Edi Santroni.

"Sudah ada penerimaan sebelumnya yakni Rp500 juta, jadi totalnya Rp650 juta. Untuk mempengaruhi putusan," kata Yuyuk.

Terkait dugaan keterlibatan hakim lainnya, Yuyuk menegaskan pihaknya akan mengembangkan masalah itu lebih lanjut. Lembaga antikorupsi itu juga akan menelusuri dari mana asal uang dalam kasus suap tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu bermula dari SK Gubernur pada 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus. Di dalamnya terkait dengan honor untuk para pejabat di Bengkulu, termasuk gubernur.

Gubernur yang menandatangani surat itu adalah Junaidi Hamsyah, yang telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri pada Mei 2015. Polri menduga terdapat kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper