Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KARHUTLA RIAU: Anak Usaha Grup Wilmar Dituntut Ganti Rp570 M

Anak usaha grup Wilmar PT Jatim Jaya Perkasa diminta membayar ganti kerugian kerusakan lingkungan hidup senilai total Rp570 miliar, akibat kebakaran hutan dan lahan di lahan seluas 1.000 hektare milik perusahaan pada 2013 lalu di Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Titik api pemicu kebakaran hutan dan lahan./Ilustrasi
Titik api pemicu kebakaran hutan dan lahan./Ilustrasi

Bisnis.com, PEKANBARU - Anak usaha grup Wilmar PT Jatim Jaya Perkasa diminta membayar ganti kerugian kerusakan lingkungan hidup senilai total Rp570 miliar, akibat kebakaran hutan dan lahan di lahan seluas 1.000 hektare milik perusahaan pada 2013 di Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Woro Supartinah mengatakan apakah sengaja ataupun lalai, kebakaran lahan PT JJP pada 2013 berkontribusi terhadap polusi kabut asap.

"Akibatnya ribuan masyarakat Riau menderita beragam penyakit, seperti ISPA karena terpapar kabut asap," katanya dalam diskusi menjelang putusan hakim terhadap kasus PT JJP, Selasa (24/5/2016).

Persidangan kasus PT JJP dilaksanakan berdasarkan tuntutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT JJP dan dilayangkan resmi pada 27 Januari 2015.

KLHK menggugat PT JJP agar mengganti biaya pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 1.000 hektare senilai Rp371 miliar, serta biaya ganti rugi materiil senilai Rp199 miliar.

Proses jalannya sidang di PN Jakarta Utara dipantau langsung oleh lembaga swadaya masyarakat Riau Corruption Trial (RCT). Hingga jelang putusan, ada total 23 sidang yang telah dipantau.

Anggota RCT Lovina Soenmi mengatakan dari hasil pemantauan persidangan dengan beberapa agenda yang telah berjalan, PT JJP terbukti sengaja membiarkan terjadinya kebakaran lahan di atas 1.000 hektare tanah konsesi perusahaan.

"Kondisi ini menguntungkan perusahaan karena proses pembersihan lahan menjadi lebih cepat, dapat segera ditanami dengan biaya lebih murah," katanya.

Lovina mengatakan dengan terjadinya karlahut di areal konsesi, PT JJP tidak perlu lagi membeli kapur untuk menambah pH karena otomatis naik akibat gambut itu terbakar. Selain itu juga perusahaan tidak perlu membeli pupuk yang sudah digantikan abu dan arang bekas kebakaran.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau Riko Kurniawan mengatakan PT JJP telah melanggar beberapa pasal, undang-undang, serta aturan pengelolaan hutan.

"Di antaranya UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 18/2004 tentang Perkebunan, PP No 4/2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup, dan Permen LH No 10/2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup," katanya.

Riko menambahkan perusahaan ini tidak turut pada aturan main pengelolaan hutan, karena lahan PT JJP pernah terbakar di 2012. Di 2014 dilakukan audit dan hasilnya PT JJP termasuk satu dari total 17 perusahaan di Riau yang tidak memenuhi aturan yang berlaku.

Adapun PT JJP adalah perusahaan bidang perkebunan kelapa sawit dalam bentuk PMA dengan izin usaha tetap dari BKPM pada 29 September 2010. Sedangkan izin hak guna usaha lahan seluas 8.200 hektare diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau pada 10 Maret 2005 lalu untuk jangka waktu 35 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper