Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Pengampuan Pajak: Ini 3 Isu Krusial Versi Fraksi PKS

Anggota Komisi XI DPR-RI Ecky Awal Mucharam menuturkan setidaknya ada tiga isu krusial dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak yang saat ini sedang dalam pembahasan oleh Panja.
Pengampunan pajak juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan rekayasa pajak/Ilustrasi
Pengampunan pajak juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan rekayasa pajak/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR-RI Ecky Awal Mucharam menuturkan setidaknya ada tiga isu krusial dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak yang saat ini sedang dalam pembahasan oleh Panja.

“Pertama, soal reformasi perpajakan yang harus dilakukan bersamaan dengan tax amnesty,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Selasa (24/5/2016).

Menurutnya,  pengalaman negara-negara lain menunjukkan tax amnesty yang dilakukan tanpa reformasi perpajakan selalu gagal, dan kunci keberhasilan mereka yang berhasil karena Tax Amnesty-nya didahului oleh reformasi perpajakan.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan tax amnesty tidak akan berhasil tanpa adanya reformasi perpajakan yang meliputi aspek regulasi, administrasi, dan institusi perpajakan.

Oleh karena itu sejak awal pembahasan fraksi-fraksi di DPR selalu mendorong agar tax amnesty menjadi bagian tak terpisahkan dari reformasi perpajakan.

"Salah satu kuncinya ada di revisi UU KUP. Tanpa disertai reformasi perpajakan negara tidak akan punya bargaining position yang kuat dalam Tax Amnesty,” ujarnya.

Kedua, soal tarif tebusan yang dinilai terlalu rendah, sehingga dapat mencederai rasa keadilan dan membuat negara kehilangan banyak potensi penerimaannya. Dalam draf RUU, tarif tebusan 2%, 4%, atau 6% untuk non-repatriasi dan 1%, 2%, atau 3% untuk repatriasi.

Hampir semua fraksi di DPR meminta tarif dinaikkan. Ada yang mengusulkan ke kisaran 5%-15%. Ada juga sebagian fraksi termasuk PKS yang meminta agar yang dihapus hanya sanksi administratif dan pidana pajaknya saja. Sehingga tarif tebusan sesuai tarif normal KUP atau sekitar 25%-30%.

"Saya yakin ini pun masih menarik bagi mereka karena sanksi administrasi saja besarnya 48% dari pokok utang pajak, ditambah penghapusan pidananya.” ujar Ecky.

Ketiga, terkait data dan informasi terkait harta peserta pengampunan pajak, yaitu Pasal 15 draf RUU Pengempunan Pajak berbunyi: data dan informasi yang terdapat dalam Surat Permohonan Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

“Kami meminta agar hal ini menjadi hanya terbatas pada pidana perpajakannya saja. Data dan informasi dari Pengampunan Pajak harus tetap dapat digunakan untuk penyidikan, penyelidikan, dan pengusutan pidana lainnya seperti korupsi, narkoba, terorisme, dan perdagangan manusia.” tukasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper