Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reformasi Parpol: Jimly Usulkan Masa Kepemimpinan Ketua Umum Parpol Dibatasi

Sampai saat ini banyak partai yang cenderung menempatkan seseorang sebagai tokoh sentral. Kondisi itu menurutnya sangat tidak sehat, karena dapat menghambat proses demokratisasi di dalam partai politik.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyatakan perlunya membahas format kelembagaan partai.

Jimly juga melemparkan gagasan perlunya masa kepemimpinan ketua umum parpol dibatasi.

Dia memaparkan, sampai saat ini banyak partai yang cenderung menempatkan seseorang sebagai tokoh sentral. Kondisi itu menurutnya sangat tidak sehat, karena dapat menghambat proses demokratisasi di dalam partai politik.

"Format kelembagaan partai perlu dibahas, selama reformasi harus ada evaluasi menyeluruh," kata Jimly di Kantor Kemenkumham, Selasa (24/5/2016).

Menurut Jimly, semakin lama seseorang menjabat ketua umum partai, maka kreatifitas internal partai tersebut juga cenderung tidak tumbuh, bahkan iklim demokrasi yang seharusnya menjadi penentu gerakan partai terancam tidak berkembang.

"Masa kepemimpinan parpol harus dibatasi. Karena bisa berimbas pada partai yang tidak sehat," imbuh dia.

Pernyataan Jimly tersebut disampaikan saat menghadiri acara verifikasi partai yang belum berbadan hukum.

Adapun dalam hal itu, kewajiban agar partai politik berbadan hukum tertuang dalam Pasal 51 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang terakhir diubah oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 35/PUU-lX/2011, yang menyatakan bahwa Verifikasi partai politik menjadi Badan Hukum paling lambat dilakukan 2 V2 (dua setengah) tahun sebelum hari pemungutan suara pada pemilihan umum.

Terdapat dua agenda besar dalam tahapan verifikasi partai politik yakni verifikasi administrasi yakni memverifikasi dokumen partai politik dan verifikasi faktual dilakukan dengan melakukan survei langsung ke kantor DPP, DPD Tk.l dan DPD Tk.Il, serta Tingkat Kecamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper