Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operasi Tangkap Tangan: KPK Tangkap Ketua PN Kepahiang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) oknum hakim, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepahiang, Bengkulu berinisial JP.
Ilustrasi. Petugas KPK menunjukkan barang bukti yang diperoleh dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi. Petugas KPK menunjukkan barang bukti yang diperoleh dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) oknum hakim, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepahiang, Bengkulu berinisial JP.

JP ditangkap oleh penyidik lembaga antirasuah seusai memimpin sidang terkait tim pembina manjemen RSUD dr M. Yunus (RSMY) Provinsi Bengkulu dengan terdakwa Wakil Direktur Keuangan RSMY, Edi Santoni.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan soal operasi tangkap tangan tersebut.  "Iya, (yang ditangkap) Hakim," ucap Agus singkat, Senin (23/5/2016).

Agus menambahkan operasi tangkap tangan tersebut dilakukan sekitar pukul 15.30 wib. Dia ditangkap oleh penyidik lembaga antikorupsi di rumah dinasnya, seusai memimpin jalannya sidang tersebut. Setelah ditangkap, oknum penegak keadilan itu langsung diamankan oleh penyidik KPK.

Kasus tersebut sempat menyeret nama mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerbitan SK Nomor 17 Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus.

Perkara Junaidi muncul saat ia menerbitkan SK Gubernur Nomor Z. 17/XXXVIII/Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY).

SK itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Dewan Pembina. Sesuai Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina.  

Adapun dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu telah memvonis enam orang terdakwa. Akibat penerbitan SK tersebut, negara diduga mengalami kerugian senilai Rp5,4 miliar.

Atas perbuatannya, Junaidi disangka Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper