Kabar24.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Kejaksaan Agung dapat menghormati putusan mengenai pengabulan uji materi peninjauan kembali (PK).
Dalam putusan tersebut MK menegaskan bahwa sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 263 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 hanya terpidana dan ahli waris yang berhak mengajukan PK.
“Tidak elok rasanya lembaga negara termasuk Kejaksaa Agung mengomentari keputusan MK. Apalagi tidak mau menaati putusan MK, itu pertama persoalan hukum, kedua etika,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Bisnis, Senin (23/5/2016).
Menurut Fajar tugas lembaga swadaya masyarakat dan akademisi untuk mengomentari putusan MK.
Dia yakin putusan MK tersebut tidak menyalahi aturan. Justru mengembalikan kepada fitrahnya.
PK menurut KUHAP adalah upaya hukum luar biasa untuk melindungi hak warga negara.
Sebelumnya Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan bahwa jaksa penuntut umum akan tetap mengajukan PK meskipun MK telah memutuskan melarangnya.
“Tentunya kami akan tetap ajukan PK melalui Mahkamah Agung. Nanti terserah Mahkamah Agung menerima atau tidak,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel