Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemensos: Program Keluarga Harapan Tetap Harus Diperluas

Kementerian Sosial menyatakan Program Keluarga Harapan (PKH) masih harus diperluas karena program ini memiliki indeks efisiensi dan penurunan derajat kemiskinan yang signifikan.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa (kiri) mengunjungi rumah Matnor, penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang hampir ambruk dan kondisinya memprihatinkan di Desa Sawang, Kecamatan Tapin Selatan, Kalsel, Minggu (3/5/2015)./Antara-Trisnadi
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa (kiri) mengunjungi rumah Matnor, penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang hampir ambruk dan kondisinya memprihatinkan di Desa Sawang, Kecamatan Tapin Selatan, Kalsel, Minggu (3/5/2015)./Antara-Trisnadi

Kabar24.com, JAKARTA—Kementerian Sosial menyatakan Program Keluarga Harapan (PKH) masih harus diperluas karena program ini memiliki indeks efisiensi dan penurunan derajat kemiskinan yang signifikan.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengemukakan penambahan jumlah penerima PKH merupakan satu-satunya program yang memiliki intervensi kecil, namun tingkat efektivitasnya tinggi, dibandingkan dengan program bantuan sosial (bansos) lainnya.

 “Menurut perhitungan Bank Dunia, nilai yang diterima penerima PKH sebaiknya antara 16-25% dari pengeluaran per jiwa per bulan. Saat ini baru mencapai 14.5%. Tahun 2016 ini telah dianggarkan di APBN hampir mencapai Rp10 triliun untuk 6 juta keluarga penerima bantuan PKH," kata Khofifah melalui.keterangan tertulis, Kamis (19/5/2016).

Selain perluasan jumlah keluarga yang menerima PKH, lanjut Mensos, juga ditambah komponen kepesertaan. Yaitu penambahan kategori anak SMA dengan batas usia hingga 21 tahun, penyandang disabilitas, serta lanjut usia 70 tahun yang kurang mampu.

PKH merupakan program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). Bantuan PKH terbagi dalam dua komponen, yakni kesehatan dan pendidikan.

Komponen kesehatan diberikan kepada ibu hamil atau anak balita dengan jumlah bantuan sebesar Rp 1,2 juta per orang. Kemudian dana bagi komponen pendidikan diperuntukkan bagi murid SD sebesar Rp 450 ribu, pelajar SMP Rp 750 ribu, dan SMA sebesar Rp 1 juta per tahun dibagi ke dalam empat pencairan dalam setahun.

“Pada 2015, ibu hamil diberikan Rp1 juta untuk empat kali pencairan. Sedangkan 2016, ditingkatkan besaran bantuannya menjadi Rp1,2 juta,” tuturnya.

Sementara bantuan sosial lanjut usia, senilai Rp2,4 juta dan bantuan sosial disabilitas sejumlah Rp3,6 juta. Kedua bantuan sosial tersebut dicairkan tiga kali dalam satu tahun.

Secara garis besar, tambah Mensos, PKH melakukan intervensi pada bidang pendidikan, perbaikan gizi, serta kesehatan ibu hamil. Sehingga melalui PKH diharapkan akan lahir anak-anak yang cerdas dan sehat menuju keluarga sejahtera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper