Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemred Tabloid Obor Rakyat Minta Jokowi Dihadirkan dalam Persidangan

Pemimpin Redaksi Obor Rakyat, Setyardi Budiono, berharap bisa membuka komunikasi dengan Presiden Joko Widodo. Setyardi menjadi terdakwa karena surat kabar tersebut dituduh mencemarkan nama baik Joko Widodo saat masih berstatus sebagai calon presiden pada 2014.
Presiden Joko Widodo/Antara-Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo/Antara-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA - Pemimpin Redaksi Obor Rakyat, Setyardi Budiono, berharap bisa membuka komunikasi dengan Presiden Joko Widodo. Setyardi menjadi terdakwa karena surat kabar tersebut dituduh mencemarkan nama baik Joko Widodo saat masih berstatus sebagai calon presiden pada 2014.

"Kami berharap pelapornya, yaitu Presiden Joko Widodo, berkenan bersilaturahmi dan berkenan untuk hadir dalam persidangan," kata Setyardi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (17/5/2016).

Setyardi berujar siap berkomunikasi dengan pihak mana pun. Terlebih, dia adalah bagian dari rakyat Indonesia yang harus mengikuti aturan hukum. Menurut dia, jika Jokowi bersedia hadir ke persidangan, hal itu akan membawa iklim penegakan hukum di Indonesia menjadi semakin baik.

"Dalam penegakan hukum, kami pasti akan menjalani proses hukum dengan sebaik-baiknya. Sebab, semua orang memiliki status yang sama di mata hukum," kata Setyardi.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menggelar persidangan yang melibatkan Obor Rakyat. Surat kabar tersebut dituduh mencemarkan nama baik Joko Widodo. Salah satu edisinya menuliskan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai nonmuslim dan antek Zionis.

Kasus ini dinyatakan lengkap berkas-berkasnya oleh kejaksaan sejak Januari 2015, namun lama mengendap. Padahal dua awaknya telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 3 Juli 2014. Selain Setyardi, terdakwa lainnya ialah Darmawan Sepriyossa selaku penulis.

Mereka dijerat dengan Pasal 18 ayat 1 juncto Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka dianggap melanggar undang-undang itu karena Obor Rakyat tidak memiliki badan hukum.

Polisi menetapkan status tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan kepada sejumlah pihak, termasuk Dewan Pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper