Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tragedi Yuyun: Ini Sebabnya Pemabuk Bisa Memperkosa dan Membunuh

Dalam keadaan mabuk, peminum alkohol cenderung akan melakukan kegiatan antisosial bahkan sampai membunuh orang.
Minuman beralkohol yang disita polisi/Antara
Minuman beralkohol yang disita polisi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Selain merugikan diri sendiri, orang yang mabuk karena meminum alkohol ternyata bisa membahayakan lingkungan.

Dalam keadaan mabuk, peminum alkohol cenderung akan melakukan kegiatan antisosial bahkan sampai membunuh orang.

Praktisi kesehatan dan pengajar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Dr Ari F Syam mengatakan, kasus tragis yang menimpa Yuyun, 14, di Bengkulu harus dijadikan momentum untuk mengeluarkan kebijakan pembatasan alkohol di daerah.

"Kasus Yuyun menjadi pelajaran buat kita semua. Pemerintah daerah harus membatasi dan melarang penjualan minuman beralkohol di tengah masyarakat," kata Ari F Syam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (6/5/2016).

Apalagi, menurut Ari Syam, kepedulian masyarakat juga semakin rendah saat ini sehingga berita tragis seperti pemerkosaan dan pembunuhan seperti sudah dianggap hal yang biasa.

Ia berpendapat, bila kasus Yuyun tidak diangkat di media sosial, maka pemberitaan pemerkosaan dan pembunuhan gara-gara pelaku minum alkohol akan sepi saja dan menjadi hal yang biasa.

"Akhirnya tentu kita tidak berharap para peminum alkohol yang sedang mabuk tersebut bisa bebas berkeliaran," katanya.

Karena dalam keadaan mabuk, ujar dia, peminum alkohol cenderung akan melakukan kegiatan antisosial bahkan sampai membunuh orang.

Ia memaparkan, dampak buruk dari penggunaan alkohol sendiri akan mengenai berbagai organ di dalam tubuh, mulai dari otak, saluran pencernaan mulai dari mulut sampai ke usus besar, organ-organ dalam tubuh khususnya liver, pankreas, otot, tulang dan sistim genetalia baik laki-laki maupun perempuan.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, 14, pelajar SMP N 5 Padang Ulak Tanding yang terjadi pada 2 April 2016 lalu dilakukan di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejanglebong, Bengkulu oleh 14 tersangka.

Sebanyak 12 tersangka sudah ditangkap polisi, tujuh orang berstatus anak-anak dan lima lainnya dewasa.

Dua belas tersangka yang telah diamankan yakni HM, TW, D, S, B, SE, Z, SS, SL, AL, SO, dan EK.

"Sementara dua orang buron masih dalam penyelidikan dan pencarian," ujar kata Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Yohana Yembise bereaksi keras pada kasus perkosaan yang menimpa Yuyun dan menegaskan para pelaku harus dihukum berat.

"Hukum pelaku seberat-beratnya," kata Menteri PP-PA Yohana Yembise di Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Yohana juga minta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera diproses menjadi undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper