Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KY Usulkan Sanksi 8 Hakim Sepanjang Januari-April 2016

Komisi Yudisial mengusulkan pemberian sanksi terhadap delapan orang hakim kepada Mahkamah Agung (MA) yang dianggap melakukan pelanggaran etik dalam memimpin persidangan.
Kantor Komisi Yudisial/setkab.go.id
Kantor Komisi Yudisial/setkab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Yudisial mengusulkan pemberian sanksi terhadap delapan orang hakim kepada Mahkamah Agung (MA) yang dianggap melakukan pelanggaran etik dalam memimpin persidangan.

Farid Wadji, Juru Bicara Komisi Yudisial, mengatakan sepanjang Januari-April 2016 pihaknya telah mengusulkan penjatuhan sanksi kepada delapan hakim terlapor. Dari delapan usulan tersebut, lima orang diantaranya diusulkan mendapatkan teguran lisan, dua orang sisanya mendapat sanksi nonpalu, dan satu orang hakim diberhentikan dengan tidak hormat.

“Komisi Yudisial juga telah melakukan majelis kehormatan hakim kepada Hakim F pada 13 April 2016, yang kemudian direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat,” katanya di Jakarta, Rabu (4/5).

Farid menuturkan sepanjang Januari-April 2016, Komisi Yudisial telah menerima 1.060 laporan masyarakat, yang terdiri dari 488 laporan masyarakat langsung dan 572 surat tembusan. Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan laporan masyarakat periode yang sama tahun lalu yang mencapai 1.273 laporan. Menurutnya, DKI Jakarta menjadi provinsi yang masyarakatnya paling banyak melakukan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Peringkat kedua ditempati oleh Sumatra Utara, selanjutnya Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

“Sidang pleno memutuskan hanya sembilan laporan yang terbukti telah terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujarnya. Farid menyebutkan minimnya laporan yang terbukti bukan lah hal yang aneh, karena di Amerika Serikat sekalipun, sekitar 90% laporan yang dilakukan masyarakat tidak terbukti atau tidak berkaitan dengan pelanggaran perilaku hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper