Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAHASISWA BUNUH DOSEN: Pelaku Wajar Dihukum Mati, ujar Profesor Hukum Ini

Pelaku pembunuh dosen dinilai wajar mendapat hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Ilustrasi/indiatoday
Ilustrasi/indiatoday

Kabar24.com, MEDAN - Pelaku pembunuh dosen dinilai wajar mendapat hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Demikian dikatakan dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Syafruddin Kalo,SH. terkait tindakan tersangka RS, 24, mahasiswa yang tega membunuh dosen pembimbingnya Dra.Hj. Nuraini Lubis, MA, 57.

"Perbuatan mahasiswa tersebut, yang dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa dosen wanita itu adalah perbuatan biadap dan tidak memiliki prikemanusiaan," ujar guru besar hukum tersebut di Medan, Selasa (3/5/2016).

Seorang mahasiswa yang baik, menurut dia, tidak seharusnya berprilaku kejam seperti itu terhadap seorang tenaga pengajar di kampus. Meski mahasiswa tersebut mengalami rasa kecewa atau mendapat perlakuan tidak adil dari dosen.

"Perbuatan mahasiswa membunuh seorang dosen adalah pelanggaran hukum yang cukup berat dan tidak dibenarkan," ujar Syafruddin.

Ia menjelaskan, mahasiswa harus mengetahui kapasitasnya dan tidak arogan terhadap seorang dosen atau dengan seenaknya bertindak emosi, karena merasa disepelekan.

Hal seperti ini sebenarnya merupakan ujian atau tantangan bagi seorang mahasiswa yang sedang menimba ilmu di sebuah Perguruan Tinggi.

"Seorang mahasiswa sebagai calon-calon intelektual muda harus dapat memahami situasi lingkungan kampus dan begitu juga mengenai sepak terjang dosen," ucapnya.

Bahkan, tidak semuanya dosen dianggap memiliki jiwa atau karakter yang tegas terhadap mahasiwanya dan mereka jelas berbeda-beda cara memberikan perkuliahan.

Disinilah sebagai seorang mahasiswa harus dituntut berperilaku dewasa, ujarnya.

Syafruddin menambahkan, jika seorang mahasiswa mengalami problem perkuliahan maka alangkah baiknya hal itu dapat dibicarakan dengan dosen secara arif.

Kemudian, mahasiswa tersebut, tidak perlu bertindak main hakim sendiri atau melakukan hal-hal yang tidak terpuji, sehingga merugikan dirinya atau menghadapi masalah hukum.

Tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan secara kekeluargaan yang dilakukan seorang mahasiswa dengan dosen. Ini adalah solusi terbaik yang dapat ditempuh dan tidak perlu dengan perasaan emosional tinggi.

"Peristiwa pembunuhan yang cukup sadis dialami dosen dan dilakukan mahasiswa itu, diharapkan ke depan jangan terulang lagi.Hal ini dapat dijadikan pengalaman yang sangat berharga," kata Syafruddin.

Sebelumnya, seorang mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) berinisial RS, 24, membunuh dosen Hj Nurain Lubis, 57, di kamar mandi gedung perguruan tinggi tersebut, Senin (2/5/2016) sore.

Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan di lokasi kejadian menyebutkan, pelaku menghabisi nyawa dosen tersebut dengan melukai leher dan tangan korban menggunakan pisau.

Menurut dia, terdapat tujuh luka sayatan di bagian leher dan tangan korban yang merupakan mantan Dekan FKIP UMSU itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper