Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Raiffeisen Bank Singapura Klaim Surat Kuasanya Sah

Kubu Raiffeisen Bank International AG cabang Singapura mengklaim surat kuasanya dalam permohonan kepailitan terhadap Soebali Sudjie adalah sah dan legal.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kubu Raiffeisen Bank International AG cabang Singapura mengklaim surat kuasanya dalam permohonan kepailitan terhadap Soebali Sudjie adalah sah dan legal.

Berdasarkan berkas akta bukti yang diperoleh Bisnis, pemohon melalui kuasa hukum dari kantor Assegaf Hamzah & Partners menegaskan surat kuasa khusus tertanggal 2 Desember 2015 adalah asli dari prinsipal.

Adapun, surat tersebut ditandatangani oleh Deputy General Manager Raiffeisen Bank International AG cabang Singapura yakni Iliya Avramov dan Barbara Ericson-Peichl.

"Surat kuasa khusus telah dilegalisasi oleh perwakilan RI, yakni Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura serta dibubuhi materai," tulis kuasa hukum pemohon dalam berkas bukti yang dikutip Bisnis, Selasa (3/5/2016).

Bukti yang telah disampaikan kepada majelis hakim tersebut guna menjelaskan kedudukan hukum para pemberi kuasa sebagai pihak yang berwenang pada cabang Singapura.

Menurutnya, yurisprudensi Mahkamah Agung secara konsisten dalam pertimbangan hukumnya menganggap bahwa legalisasi dokumen asing bukan sebagai suatu yang mutlak dan tidak menyebabkan permohonan ditolak atau tidak diterima.

Pemohon mengklaim sebagai pihak yang berwenang mengajukan permohonan kepailitan berdasarkan bukti transfer certificate pada 2 April 2015. Sejak itu, kreditur cabang Labuan telah dialihkan kepada pemohon sehingga kedudukannya adalah sebagai pemberi pinjaman, agen, dan agen jaminan dari perjanjian kredit.

Pemohon juga membenarkan bahwa pihak yang memberikan pinjaman kepada PT Trimega Utama Corporindo (TUC) sebesar US$25 juta adalah Raiffeisen Bank International AG cabang Labuan, Malaysia. Berdasarkan akta jaminan perorangan, Soebali Sudjie bersedia menjadi penjamin apabila terjadi peristiwa cidera janji (wanprestasi).

Atas pinjaman tersebut, lanjutnya, pihak termohon telah mengetahui dan mengakui baik melalui berkas jawaban maupun pengakuan yang diucapkan di hadapan majelis hakim. Pengakuan dalam persidangan tersebut merupakan bukti yang sempurna.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum termohon Hotman P. Hutapea mengatakan Raiffeisen Bank cabang Singapura selaku pemohon diklaim hanya agen yang menjalankan fungsi administrasi.

"Jika Raiffeisen cabang Malaysia hendak mengajukan permohonan kepailitan, seharusnya diajukan oleh tim likuidasi," katanya.

Dia menjelaskan saat ini Raiffeisen cabang Malaysia telah dilikuidasi. Selain itu, debitur harus mendapatkan pemberitahuan jika terdapat pengalihan hak-hak piutang (cessie) dari kreditur asing yang sudah dilikuidasi ke agen di Singapura.

Berdasarkan Pasal 613 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, penyerahan itu harus dilakukan dengan akta autentik. Terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi supaya cessie berlaku terhadap debitur, yaitu dengan pemberitahuan penyerahan secara nyata dari kreditur lama (cedent) kepada debitur atau pengakuan dari debitur secara tertulis.

Hotman menuturkan dalam bukti yang telah diajukan kepada majelis tidak ada pemberitahuan cessie yang dilakukan Raiffeisen cabang Malaysia kepada debiturnya yakni TUC. Terlebih, termohon dalam perkara kepailitan tersebut hanya sebagai penjamin.

Perkara No. 7/Pdt.Sus/Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut mengenai permohonan kepailitan yang diajukan Raiffeisen Bank cabang Singapura terhadap Soebali Sudjie. Termohon mengucurkan fasilitas pinjaman senilai US$25 juta kepada TUC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper