Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Gelar Rekonstruksi Suap PT Brantas Abipraya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melangsungkan rekonstruksi kasus dugaan suap terkait penghentian kasus korupsi di PT Brantas Abipraya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang (kiri) dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu (kanan) memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/4)./Antara-Rosa Panggabean
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang (kiri) dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu (kanan) memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/4)./Antara-Rosa Panggabean

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melangsungkan rekonstruksi kasus dugaan suap terkait penghentian kasus korupsi di PT Brantas Abipraya.

Salah satu tempat yang menjadi lokasi rekonstruksi yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta Pusat."Iya benar, saat ini rekonstruksi masih berlangsung," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (3/5/2016).
 
Namun demikian, Yuyuk tak menjelaskan lokasi-lokasi tempat rekonstruksi tersebut.
 
Kasus suap itu mencuat setelah KPK menangkap tangan tiga tersangka terkait di sebuah hotel di Bilangan Cawang, Jakarta Timur.
 
Ketiga orang itu yakni Sudi Wantoko, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno Senior Manajer PT Abipraya, dan seorang perantara bernama Marudut.
 
Selain mengamankan tiga orang tersebut, lembaga antirasuah itu juga menyita uang senilai US$148.835. Kasus itu diduga turut melibatkan Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.
 
Ketiganya dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tetang perubahan Undang-Undang No.1 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal ayat 1 huruf a Undang-Undang No 1 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang NO 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No.1 Tahun 1999 jo pasal 53 ayat 1 KUHP.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper