Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Kewajiban Calon Petahana Mundur, Pembahasan RUU Pilkada Alot

Perdebatan mengenai kewajiban calon kepala daerah untuk mundur dari jabatannya membuat pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) berjalan alot.
Ilustrasi/Antara-Abriawan Abhe
Ilustrasi/Antara-Abriawan Abhe

Kabar24.com,  JAKARTA - Perdebatan mengenai kewajiban calon kepala daerah petahana untuk mundur dari jabatannya membuat pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) berjalan alot.

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan pemerintah dan DPR masih memperdebatkan apakah petahana dan anggota DPR, DPRD, dan DPD yang maju dalam pilkada harus mengundurkan diri.

Tjahjo menuturkan pemerintah sendiri menginginkan adanya posisi sejajar dalam pelaksanaan pilkada, sehingga tercipta persaingan yang fair. Apalagi, sebelumnya juga diatur agar anggota TNI, Polri, dan pegawai negeri sipil harus mundur, jika menjadi calon kepala daerah.

“Bagi pemerintah masalahnya tinggal satu, yakni calon kepala daerah dari kalangan DPR, DPRD, DPD, dan petahana harus mundur, agar sejajar dengan calon kepala daerah yang berasal dari TNI, Polri, dan PNS,” katanya di Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Menurutnya, hingga kini panitia kerja revisi UU Pilkada menginginkan agar calon kepala daerah yang berasal dari kalangan dewan tidak mundur dari jabatannya. Meski demikian, anggota dewan yang menjadi calon kepala daerah harus berhenti dari alat kelengkapan dewan, seperti yang telah diatur dalam UU.

Sementara itu, pemerintah berpegang kepada prinsip keadilan dalam penyelenggaraan pilkada yang lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper