Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permohonan PT Era Srikandi Diterima, PT DAJK Mulai Restrukturisasi Utang

PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk resmi memulai proses restrukturisasi utangnya setelah permohonan yang diajukan PT Era Srikandi Prima diterima oleh majelis hakim.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk resmi memulai proses restrukturisasi utangnya setelah permohonan yang diajukan PT Era Srikandi Prima diterima oleh majelis hakim.

Ketua majelis hakim Marulak Purba menilai permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan oleh Era Srikandi selaku pemohon sudah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

"Menyatakan termohon dalam penundaan kewajiban pembayaran utang sementara selama 45 hari," kata Purba dalam amar putusan yang dibacakan, Jumat (29/4/2016).

Dia menambahkan perusahaan yang memiliki kode emiten DAJK tersebut terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp930,76 juta. Termohon juga memiliki kreditur lain melalui piutang dari CV Naga Biru senilai US$20.000.

Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh termohon terkait permohonan yang masih prematur. Termohon mengklaim utang yang diajukan Era Srikandi belum jatuh tempo dan dapat ditagih.

Dalil bantahan yang digunakan termohon mengenai adanya kejadian kebakaran pabrik akhir tahun lalu, lanjutnya, tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membayar tagihan kepada para krediturnya.

Purba meminta DAJK untuk segera menyusun proposal perdamaian yang menarik bagi kreditur. Jika para kreditur tidak menyetujui proposal perdamaian yang ditawarkan, debitur akan dinyatakan pailit dan langsung mendapatkan status insolvensi.

Majelis hukum menunjuk Suko Triyono sebagai hakim pengawas. Selain itu, mengangkat Eduard H. Aritonang, Kiagus A. Bella, dan Charles Panjaitan sebagai tim pengurus restrukturisasi utang.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu kuasa hukum DAJK Alamo D. Laiman menyayangkan putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan pemohon. Sehari sebelum pembacaan putusan, termohon telah mengajukan penawaran pembayaran kepada Era Srikandi. "Mereka [pemohon] lebih memilih untuk melanjutkan proses persidangan," ujarnya seusai persidangan.

Kendati demikian, lanjutnya, DAJK akan memaksimalkan proses restrukturisasi untuk mencapai perdamaian. Perkara No. 39/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst bermula ketika pemohon menerima purchase order No. P1F/MT/2015/10/0030 pada 14 Oktober 2015. Termohon memesan barang Mentor II Digital DC Drive guna kebutuhan suku cadang mesin KBA Rapida 105-8TL SAPC ALV2 377456 miliknya.

Kliennya selaku pemohon mengklaim telah mengirimkan barang sesuai dengan pemesanan yang diterima. Perusahaan dengan kode emiten DAJK tersebut menerima barang sesuai alamat pada 3 November 2015.

Pemohon telah mengirimkan tagihan sejak 2 Maret 2016. Adapun, jatuh waktu pembayaran hanya selama satu minggu setelah tagihan diterima oleh termohon. Akan tetapi, imbuhnya, hingga permohonan perkara aquo diajukan pemohon belum mendapatkan pelunasan pembayaran.

Kegiatan usaha utama DAJK adalah memproduksi, memasarkan dan menjual kemasan offset dan karton gelombang untuk industri di bidang makanan dan minuman, obat-obatan, telekomunikasi, keramik, peralatan rumah tangga, sepatu, makanan ringan, serta bidang lain yang menggunakan kotak kemasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper