Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MIRNA DIRACUN SIANIDA: Jessica Bakal Dikeluarkan dari Penjara

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto bakal mengeluarkan Jesicca Kumala Wongso tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kalau penahanannya sudah habis.
Jessica Kusuma Wongso, tersangka pembunuhan Mirna/Antara
Jessica Kusuma Wongso, tersangka pembunuhan Mirna/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto bakal mengeluarkan Jesicca Kumala Wongso tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kalau penahanannya sudah habis.

 "Kalau penahananya sudah habis demi hukum akan dikeluarkan," kata Moechgiyarto, usai membuka acara Depok Police Expo di Margocity, Jumat (29/4/2016).

Moechgiyarto  menuturkan, penyelesaian kasus hukum Jesicca masih menunggu proses penyidikan untuk pembuktian. Saat ini, berkasnya sudah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Setelah itu baru ditunggu. Kalau penahanannya sudah habis, akan dikeluarkan," ujarnya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan Jessica Kumala Wongso. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti, penahanan tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin akan diperpanjang per 29 April 2016, seusai masa penahanan Jessica untuk ketiga kalinya selesai.

"Jessica diperpanjang 30 hari ke depan," kata Krishna Murti saat dihubungi, Rabu (27/4/2016).

Selanjutnya, untuk masa penahanan Jessica yang terakhir, kata Krishna, bukan lagi berdasarkan izin dari pihak kejaksaan tapi pihak pengadilan.

"Iya izin pengadilan ini. Intinya kami perpanjang," ucapnya.

Terkait dengan perkara yang dihadapi Jessica, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penyidik diberi waktu untuk menahan tersangka dengan jangka waktu 120 hari. Jika dalam waktu 120 hari berkas yang disusun penyidik belum dinyatakan lengkap atau alat bukti tidak kuat, Jessica harus dibebaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sejak Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, 30 Januari 2016, ia mulai menjalani penahanan di rutan Polda Metro Jaya. Pada 19 Februari, polisi memperpanjang penahanan Jessica untuk kepentingan penyidikan, dan menyerahkan berkas penyidikan BAP Jessica untuk pertama kalinya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pada 3 Maret 2016, kejaksaan menyatakan berkas tersebut belum lengkap dan mengeluarkan Surat P19 kepada pihak penyidik untuk dilengkapi. Kemudian pada 21 Maret lalu, pihak penyidik kembali menyerahkan berkas Jessica ke kejaksaan.

Dengan perpanjangan penahanan tersebut, berarti Jessica telah melewati 20 hari masa penahanan pertama, dan 40 hari masa penahanan kedua, sehingga tinggal tersisa masa waktu 30 hari untuk melengkapi berkas Jessica maju ke tahap pengadilan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper