Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Proyek Kementerian PUPR: KPK Kembali Panggil Saksi dari Komisi V DPR RI

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menelisik dugaan kasus suap terkait proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
KPK./.
KPK./.

Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelisik dugaan kasus suap terkait proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hari ini penyidik lembaga antikorupsi memeriksa Prima M.B Luwa Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR RI dan Muhammad Kurniawan anggota DPRD Bekasi.

"Mereka diperiksa untuk tersangka Damayanti Wisnu Putranti," ujar Pelaksan Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (29/4/2016).

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap tersebut. Kemarin, penyidik antirasuah memeriksa anggota Komisi V DPR RI Elion Numberi. Elion diperiksa soal kasus yang menjerat koleganya di Komisi V DPR RI tersebut.

Namun demikian, dia mengaku tidak mengenal Damayanti. Dia juga membantah telah menerima bingkisan saat melawat ke Ambon, Maluku beberapa waktu yang lalu.

Sementara itu, dua hari lalu KPK menetapkan dua orang lagi tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya yakni Andi Taufan Tiro anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Amran HI Mustary Kepala BPJN Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara.

Total tersangka dalam kasus tersebut menjadi tujuh orang. Tiga diantaranya merupakan anggota Komisi V DPR RI yakni Damayanti Wisnu Purtranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro.

Sedangkan dari pihak lain ada empat orang. Keempatnya yakni Dessy A Edwin, Julia Prasetyarini, Amran HI Mustary, dan Abdul Khoir.

Adapun dalam kasus tersebut, tiga orang telah mengembalikan uang ke KPK. Orang pertama yakni tersangka Budi Supriyanto. Budi melalui pengacaranya mengambalikan uang senilai 305.000 dolar Singapura, uang tersebut diduga diterima Budi dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.

Pengembalian juga dilakukan oleh Damayanti, pada hari Senin (20/3) dia mengambalikan uang senilai 240.000 dolar Singapura. Uang tersebut diluar sitaan saat operasi tangkap tangan pada Januari lalu. Sebelumnya mantan politisi PDI Perjuangan tersebut juga pernah mengembalikan uang senilai Rp1,1 miliar.

Ketiga, seorang saksi mengembalikan uang senilai Rp300 juta, belakangan saksi itu adalah fungsionaris PDI Perjuangan, uang itu diduga digunakan untuk memenangkan Wali Kota Semarang terpilih Hendrar Prihadi dalam Pillkada 2015.

Kasus itu bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, dia ditangkap saat akan menerima uang dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper