Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP APBD: KPK Periksa 10 PNS Pemprov Riau

KPK memeriksa 10 prang staf Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Riau untuk mengusut kasus suap APBD 2014 dan APBD 2015.
Kantor Gubernur Riau/wikipedia
Kantor Gubernur Riau/wikipedia

Kabar24.com, PEKANBARU-- KPK memeriksa 10 prang staf Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Riau untuk mengusut kasus suap APBD 2014 dan APBD 2015.  

Pemeriksaan saksi-saksi itu untuk memperkuat bukti dua orang Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Suparman yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dilaksanakan di Sekolah Polisi Negara Pekanbaru, Kamis (28/4/2016).

"Pemeriksaan sepuluh orang saksi untuk dua orang tersangka Mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.

PNS yang diperiksa itu, antara lain:
1.  Eka Putra, PNS bendahara Badan Penanggulanangan Bencana Daerah Riau
2. Ronny Bowo Leksono, PNS Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah Riau
3. Yayat Hidayatullah, PNS Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Riau
4. Joni Irwan, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Riau
5. Ahmad Fadillah, Kabag Pengadaan dan Penyimpanan Biro Perlengkapan Setdaprov Riau
6. Yefrizal, PNS Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah Riau
7. Indriadi, PNS Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah
8. Edi Saputra, Kabid Administrasi dan Analisa Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah
9. Ramlisus, PNS Sekretariat Dewan Riau
10. Army Sanjaya, satf Komisi D DPRD Riau.

Penyidik KPK terus mengusut kasus tersebut untuk menahan tersangka Johar Firdaus dan Suparman.

Sebelumnya, Johar Firdaus melaporkan balik Ahmad Kir Jauhari ke Mapolda Riau atas kasus pencemaran nama baik dan kesaksian palsu karena telah membocorkan kasusnya ke penyidik KPK.

Johar membantah menerima suap karena ketika itu, dia tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPRD.

Sementara itu, penetapan Suparman sebagai tersangka sempat menunda pelantikannya sebagai Bupati Rokan Hulu.

Namun Suparman mengaku siap melepaskan jabatannya sebagai Bupati, jika dia harus ditahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper