Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MIRNA DIRACUN SIANIDA: Kejati Jakarta Kembali Terima Berkas Jessica

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima kembali berkas tersangka Jessica Kumala Wongso yang diduga membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida.
Jessica Kusuma Wongso, tersangka pembunuhan Mirna/Antara
Jessica Kusuma Wongso, tersangka pembunuhan Mirna/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima kembali berkas tersangka Jessica Kumala Wongso yang diduga membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida.

"Kita sudah menerima kembali berkasnya pada Jumat (22/4/2016)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo di Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Seperti diketahui sampai sekarang berkas Jessica masih bolak balik antara Polda Metro Jaya dan Kejati, karena penyidik kepolisian belum bisa memenuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa.

Berkas Jessica pertama kali diterima oleh Kejati pada 19 Februari 2016, kemudian mengembalikan kepada kepolisian pada 14 Maret 2016 dengan memberi petunjuk perlu tambahan keterangan saksi ahli.

Penyidik Polda Metro melimpahkan kembali berkas tersebut kepada Kejati pada 21 Maret 2016 dengan tambahan temuan baru dari Australia.

Kejati mengembalikan berkas tersebut karena dinilai masih ada kekurangan pada 4 April 2016.

Waluyo menyebut, pascapengembalian berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian kelengkapan berkas apa sudah memenuhi petunjuk yang telah diberikan sebelumnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menunggu petunjuk Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait pelimpahan berkas berita acara pemeriksaan tersangka Jessica Kumala Wongso yang diduga membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida.

"Kita tunggu saja petunjuk jaksa bagaimana, kita lengkapi dan diserahkan kembali ke jaksa penuntut umum," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto.

Moechgiyarto menuturkan, penyidik kepolisian telah melengkapi berkas BAP tersangka Jessica berdasarkan petunjuk dari kejaksaan.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu optimistis jaksa penuntut umum (JPU) akan menyatakan berkas kasus Jessica lengkap (P21).

Moechgiyarto memastikan polisi masih dapat memperpanjang masa penahanan Jessica, sehingga tidak ada masalah yang muncul.

"Kalau habis maksimal masa penahanan kita keluarkan tersangka," ujar Moechgiyarto.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper