Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKS: Fahri Gugat? Kita Siap Hadapi

Kuasa hukum tergugat dalam persidangan gugatan atas pemecatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan pihaknya siap menghadapi proses peradilan gugatan tersebut.
Presiden PKS Sohibul Iman/Antara
Presiden PKS Sohibul Iman/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Kuasa hukum tergugat dalam persidangan gugatan atas pemecatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan pihaknya siap menghadapi proses peradilan gugatan tersebut.

"Sebagaimana dari awal pihak kami menyampaikan pengumuman penggantian pak Fahri dan terkait gugatan beliau kami sudah siap," kata kuasa hukum PKS, Zainudin Paru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Zainudin menjelaskan untuk agenda sidang hari ini masih pemeriksaan kelengkapan administratif berkas pihak penggugat dan tergugat, sebagaimanan diatur dalam hukum acara perdata.

"Sebagaimana hukum acara perdata, setelah nanti diperiksa kelengkapan administratif dari kedua belah pihak baik tergugat dan penggugat akan dilakukan proses selanjutnya yaitu mediasi sebagaimana hukum yang berjalan. Nanti kita akan mendengarkan penggugat yakni pak Fahri diwakilkan kuasa hukumnya," ujarnya.

Selain kuasa hukumnya, pihak tergugat yaitu PKS sendiri, tidak hadir dalam sidang perdana tersebut. Zainudin mengatakan para tokoh PKS yang digugat tersebut masih ada agenda lainnya.

"Hari ini saya selaku kuasa hukum, dipercayakan penuh oleh lima tergugat kebetulan tiga diantaran anggota Dewan dan dua ustadz. Para anggota Dewan sedang bersidang, disana lebih penting karena tugas negara, yaitu kepentingan umum sehingga diserahkan ke saya," ucapnya.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief, pada Selasa, 5 April 2016 yang menggugat Presiden PKS, Ketua, dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPPO) PKS.

Mujahid mengatakan, Fahri memberikan kuasa kepadanya untuk mendaftarkan gugatan terkait keputusan PKS yang memecat Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS.

Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan DPP PKS yang memberhentikan dirinya dari anggota PKS dinyatakan batal demi hukum.

"Gugatan ini meminta agar putusan DPP yang berkaitan dengan pemberhentian Pak Fahri Hamzah itu dinyatakan batal demi hukum," ujar Mujahid.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Fahri Hamzah, pada Rabu 27 April 2016 dan dimulai sekitar pukul 11.05 WIB dan hanya berlangsung sekitar 10 menit dengan dipimpin oleh hakim ketua majelis Made Sutrisna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper