Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Jawa Barat Setop Gaji 120 Pegawai Misterius

Badan Kepegawaian Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat menghentikan pembayaran gaji kepada 120 Pegawai Negeri Sipil (PNS) misterius yang terdata pada database, namun tidak diketahui keberadaanya di Setda Pemprov Jabar.
Nama para PNS ini tetap tercantum di database. /Bisnis.com
Nama para PNS ini tetap tercantum di database. /Bisnis.com

Kabar24.com, BANDUNG - Badan Kepegawaian Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat menghentikan pembayaran gaji kepada 120 Pegawai Negeri Sipil (PNS) misterius yang terdata pada database, namun tidak diketahui keberadaanya di Setda Pemprov Jabar.

"Berdasarkan pendataan terakhir, ditemukan sebanyak 120 PNS yang terdaftar di database namun tidak diketahui keberadaanya. Mereka tidak pernah daftar ulang dan keberadaan mereka juga tidak jelas," kata Kepala BKD Jabar Sumarwan di Bandung, Rabu (20/4/2016).

Menurut Sumarwan, penghentian aliran gaji 120 PNS itu dilakukan setelah dalam hasil verfikasi, mereka tidak ada dan keberadaanya juga tidak diketahui, padahal gaji mereka tetap dibayarkan melalui rekening masing-masing.

"Setelah diverifikasi berdasarkan daftar ulang PNS, maka 120 PNS itu tidak lagi menerima aliran gaji," kata dia.

Ia juga akan terus menelusuri ratusan PNS itu agar ada pemutakhiran data PNS sebenarnya. Menurut Sumarwan, nama para PNS ini tetap tercantum di database, namun posisinya akan diverifikasi. Dia menduga para PNS ini belum mendaftar ulang.

Hasil pendaftaran ulang PNS yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menemukan PNS misterius seperti diakui Kepala BKN Bima Harya Wibisana.

Bima malah menyebut angka 57.000 PNS berstatus seperti itu. Saat ini total PNS di Indonesia ada 4,5 juta orang. "Awalnya jumlahnya mencapai 93.000 PNS yang statusnya tidak jelas itu, namun setelah dilakukan verifikasi saat ini tinggal 57.000," kata Bima.

Nilainya gaji yang dibayarkan kepada rekening seluruh PNS yang posisinya belum jelas itu mencapai Rp1,3 triliun per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper