Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Bisa Langgar UU Bila Tetap Tunda RUU Tax Amnesty

Penundaan pembahasan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) oleh DPR dan Pemerintah berpotensi melangar Undang-undang.
Tax Amnesty. /Bisnis.com
Tax Amnesty. /Bisnis.com
Kabar24.com, JAKARTA--Penundaan pembahasan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) oleh DPR dan Pemerintah berpotensi melangar Undang-undang.
 
Sebelumnya Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah memutuskan agar Komisi XI DPR dan Pemerintah segera membahas RUU Tax Amnesty. Selain itu, dalam konteks RUU Tax Amnesty, Presiden sudah mengeluarkan surat (Surpres) yang menyetujui pembahasannya.
 
"DPR ini lembaga negara, kita harus hormati proses pembahasan usulan undang-undang. Kalau 60 hari tidak dibahas, apa kita tidak melanggar undang-undang? Karena ini sudah ada Surpres," ujar Misbakhun dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2016).
 
Dalam kaitan itu, dia mengajak agar semua anggota Dewan benar-benar berdebat terkait substansi masalah yang ada. Pasalnya, semua fraksi sudah sepakat bahwa RUU Tax Amnesty masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2016 dan menjadi inisiatif Pemerintah.
 
Oleh karena itu pula Presiden bersedia mengeluarkan Surpres yang meminta agar pembahasan segera dilakukan.
 
RUU Tax Amnesty merupakan kebutuhan negara, bukan presiden yang sedang berkuasa. Pasalnya, negara memang sedang menghadapi masalah penurunan pendapatan serta tax ratio yang rendah, ujarnya.
 
Dia menambahkan bahwa RUU Tax Amnesty menjadi pintu bagi perbaikan sistem perpajakan.
 
Penolakan sejumlah fraksi untuk membahas substansi RUU Tax Amnesty sama dengan berusaha mengalihkan diri dari permasalahan yang ada.
 
Seharusnya fraksi-fraksi itu bersedia membahas RUU Tax Amnesty dan menyumbangkan idenya soal bagaimana membangun sistem yang berkeadilan.
 
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menegaskan bahwa keputusan mendorong pembahasan RUU Tax Amnesty itu sudah sesuai aturan. Pimpinan DPR pun sudah berkonsultasi dengan Biro Hukum Kesetjenan DPR, ujarnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper