Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Syarat Pejabat Negara & Petahana di Pilkada Disamakan

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan pihaknya akan menyamakan syarat bagi pejabat negara maupun petahana (incumbent) yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Ilustrasi pilkada/Bisnis.com-Miftahul Khoer
Ilustrasi pilkada/Bisnis.com-Miftahul Khoer
Kabar24.com, JAKARTA--Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan pihaknya akan menyamakan syarat bagi pejabat negara maupun petahana (incumbent) yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
 
Menurutnya, jika pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota Dewan harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Dengan demikian, ujarnya maka untuk calon kepala daerah yang berasal dari incumbent juga harus disamakan syaratnya.
 
‎"Untuk calon pegawai negeri, DPR disuruh mundur. Tapi incumbent tidak disuruh mundur. Kalau mundur harusnya mundur semua," ujarnya di gedung DPR, Rabu (6/4/2016).
 
Hanya saja dia menegaskan bahwa pemikiran itu merupakan pertimbangan yang akan dibahas dengan pemerintah.
 
Politisi Partai Golkar itu mengatakan bahwa DPR saat ini sedang menunggu pihak pemerintah untuk menjelaskan revisi UU Pilkada ini.
 
Pasalnya, pemerintah lah yang menginisiasi UU Pilkada tersebut.
 
Dia berharap pembahasan tersebut akan berjalan cepat sehingga tidak mengganggu tahapan Pilkada.
 
"Detailnya sudah. ‎Harus Fraksi yang membahasnya. Bamus menunjuk sudah. Tapi kan dalam waktu yang singkat begini harus lebih cepat," katanya.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper