Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Libur Panjang Akhir Pekan: Kendaraan Besar Dibatasi Sebelum Pukul 22.00 wib

Jelang libur panjang akhir pekan, Ditlantas Polda Metro Jaya akan membatasi operasional kendaraan besar sebelum pukul 22.00 WIB.
Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters

Kabar24.com, JAKARTA - Jelang libur panjang akhir pekan, Ditlantas Polda Metro Jaya akan membatasi operasional kendaraan besar sebelum pukul 22.00 WIB.

Hal itu dilakukan untuk mencegah kemacetan, karena sesuai dengan pengalaman libur panjang sebelumnya terjadi penumpukan di sejumlah ruas jalan keluar dan masuk DKI Jakarta.

"Itu yang akan kami terapkan, karena pengalaman sebelumnya memang sering terjadi kemacetan panjang setiap libur panjang akhir pekan tiba," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Kamis (24/3/2016).

Selain melarang kendaraan besar melintas dalam waktu tertentu, pihaknya juga akan melakukan rekayasa lalu lintas, memantau pergerakan lalu lintas melalui RTMC, melarang kendaraan parkir dibahu jalan terutama sekitar rest area, hingga menyiapkan rute-rute alternatif.

Budiyanto menambahkan kebijakan tersebut akan dimulai tanggal 24 Maret 2016 hingga 27 Maret 2016.

"Kami berharap semuanya terkendali dan kepadatan lalu lintas bisa diurai," tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper