Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TETEN MASDUKI: Tidak Ada Maladministrasi di Kantor Staf Kepresidenan

Kelapa Staf Kepresidenan Teten Masduki memastikan tak ada stafnya yang melakukan praktik maladministrasi terkait adanya oknum yang diduga pegawai Kantor Staf Kepresidenan (KSP) telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Teten Masduki. /Bisnis.com
Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Teten Masduki. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -  Kelapa Staf Kepresidenan Teten Masduki memastikan tak ada stafnya yang melakukan praktik maladministrasi terkait adanya oknum yang diduga pegawai Kantor Staf Kepresidenan (KSP) telah melakukan penyalahgunaan wewenang.

Kepala Staf Presiden Teten Masduki dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (17/3/2016), menekankan oknum yang mendampingi (memback-ing) seseorang untuk menyerahkan laporan perusahaan ke Ombudsman bukan stafnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI menerima laporan perusahaan yang didampingi oleh seorang oknum yang mengaku staf kantor Kepresidenan.

Oknum tersebut, jelas Teten, adalah mantan pegawai KSP yang sejak akhir Desember 2015 tidak lagi bekerja untuk KSP melainkan menjadi bagian dari Institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Ia menambahkan, KSP menyerahkan penanganan kasus ini ke pihak berwajib sesuai proses yang berlaku terutama terkait penyalahgunaan penggunaan atribut dan pengatasnamaan KSP "Kami akan bekerja sama penuh dengan pihak terkait mengenai penyalahgunaan atribut KSP oleh yang berangkutan. KSP sudah mempunyai aturan mengenai penggunaan atribut KSP," katanya.

Menurut dia, Kantor Staf Kepresiden telah memiliki kode etik yang wajib dipenuhi oleh setiap pegawai KSP termasuk dalam melaksanakan tugas.

"Kami tidak akan kompromi dalam menindak setiap penyimpangan yang dilakukan pegawai KSP," katanya.

Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan akan mengambil langkah pelaporan kepada KSP terkait indikasi penyalahgunaan jabatan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat KSP.

Oknum tersebut diduga bertindak melampaui wewenang sehingga menimbulkan maladministrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper